BOGOR TODAY – PT Sentul City, Tbk Menghormati Putusan MA Terkait SPAM Dan Putusan MA Terkait BPPL Namun Tetap Tunduk Pada Ketentuan Perundang-undangan Yang Berlaku.

PT Sentul City, Tbk menghormati Putusan MA Nomor : 463 K/TUN/2018 terkait SPAM dengan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali serta menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3415 K/Pdt/2018 terkait BPPL dengan mempersiapkan upaya hukum yang sama.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

“Pertama, terhadap Putusan MA terkait SPAM telah ada SK Bupati Nomor : 693/309/Kpts/Per-UU/2019. Berdasarkan SK Bupati tersebut dinyatakan bahwa selama masa transisi PT Sentul City, Tbk tetap menjalankan Perjanjian Kerjasama dengan PDAM, operasional pelayanan air minum tetap dilaksanakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian Mujani, head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan rilis resmi yang diterima Bogor Today, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Kedua, meteran air merupakan milik PT Sukaputra Grahacemerlang yang dibuktikan dengan adanya permohonan penyambungan instalasi air untuk berlangganan.

============================================================
============================================================
============================================================