BOGOR TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor kembali menggelar rapat paripurna, di lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (31/8/2020). Pada rapat tersebut, keduanya membahas soal Rancangan Peraturan Daerah yang kemudian keduanya menyepakati pencabutan 7 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Perda. Dalam Raperda tentang Pencabutan 7 Perda tersebut di antaranya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan terakhir Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air.
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap
============================================================
============================================================
============================================================