JEPARA TODAY – Pasangan kekasih yang menggugurkan bayi dalam kandungan lalu membuangnya di Sungai Segawe, Jepara ditangkap polisi. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah mayat bayi ditemukan oleh warga.

“Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian penemuan bayi di sungai itu,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/10/2019).

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

Dikutip dari Detik.com, kedua tersangka yakni Gea Nila Sari (21) warga Desa Ujungbatu RT 9 RW 3 Kecamatan Jepara Kota dan M Syaifudin (23) warga Protoyudan RT 3 RW 2 Kecamatan Jepara Kota. Tak hanya itu, polisi juga menangkap seorang pria penjual obat penggugur kandungan yakni Handi Warsono (35) warga Sukodono RT 01 RW 02 Kecamatan Tahunan.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

“Jadi, GN (Gea) itu hamil yang diduga karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin). Lalu mereka merencanakan menggugurkan kandungan. MS kemudian beli obat dari HW (Handi Warsono),” jelasnya.

Setelah ada kontraksi dan janin keluar, kedua tersangka membuangnya di sekitar Sungai Segawe Desa Jenggotan.

============================================================
============================================================
============================================================