BPJS-KetenagakerjaanJAKARTA TODAY – Badan Penyeleng­gara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagak­erjaan mengumpulkan iuran sebesar Rp 27,8 triliun selama sepuluh bulan pertama 2015 ini. Angka tersebut naik dari periode yang sama tahun kemarin yang sebesar Rp 22,7 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesenagaker­jaan Elvin Masassya bilang kenaikan iuran ini tak lepas dari penambahan jumlah kepesertaan di tahun ini.

Sampai Oktober kemarin BPJS Ketenagakerjaan memiliki peser­ta aktif sebanyak 19,034 juta tenaga kerja. Sementara pada periode yang sama di 2014, jumlah peserta aktif mereka baru sebe­sar 16,337 juta.

Peserta yang di punya badan sos­ial eks PT Jamsostek ini sampai Okto­ber sendiri sudah mencapai 99,66% dari target yang dipatok sepanjang tahun 2015.

Peningkatan kepesertaan dari sisi perusahaan juga mengalami ke­naikan. Dari sebelumnya 206.988 perusahaan di Oktober tahun lalu menjadi 275888 di periode yang sama tahun ini. “Pertumbuhan positif ini merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja Indone­sia. Pertumbuhan tersebut telah melampaui dari angka yang kami targetkan,” kata dia dalam keteran­gan tertulis, Rabu (2/12).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

Elvyn menambahkan pertumbuhan kepesertaan juga didukung oleh penambahan kapasitas kantor cabang perintis (KCP) sebanyak 203 unit. Ke­beradaan KCP turut menyumbang iu­ran sebesar Rp1,8 triliun per Oktober 2015. Hal itu setara dengan bertam­bahnya 33.855 perusahaan aktif dan 1,34 juta tenaga kerja.

Sementara, sampai bulan Ok­tober 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagaker­jaan membayar klaim Rp 12,7 triliun. Pembayaran klaim untuk program jaminan hari tua atawa JHT jadi yang paling besar.

Elvyn Masassya bilang pem­bayaran klaim JHT selama sepuluh bulan pertama ini menembus Rp 11,86 triliun. “Meningkat 31,9% dari periode yang sama tahun lalu,” kata dia, Rabu (2/12/2015).

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

Sementara untuk program jami­nan kematian alias JKM, BPJS Ke­tenagakerjaan membayar klaim sebe­sar Rp 317,39 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan setinggi 12,9% secara year on year.

Untuk program jaminan kecelakaan kerja, pihaknya membayar Rp 574,9 miliar atau meningkat 1,65% dari catatan pada Oktober 2014.

Selain pembayaran klaim sesuai program, Elvyn menambahkan pi­haknya juga memberikan sejumlah benefit lain kepada peserta mereka. Misalnya saja fasilitas kepemilikan rumah atau pinjaman modal kerja dengan bunga mini.

Untuk mendukung pemberian manfaat non-finansial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin ker­jasama dengan institusi perbankan nasional dan pengembang peruma­han.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================