PANDEGLANG TODAY – Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi kian besar, harapannya penyelenggaraan pemilihan berjalan sukses tanpa ekses sesuai harapan masyarakat. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pun mengamanatkan agar masyarakat ikut serta mengawal Pemilihan Kepala Daerah, tujuan agar proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas dasar hal tersebut, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendaftar ke KPU Kabupaten Pandelang pada Senin 10 Agustus 2020 sebagai lembaga pemantau Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020. Koordinator JRDP, Ade Buhori menjelaskan, pemantauan dilakukan pada enam tahapan, yakni pencalonan, pendataan pemilih, kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi berjenjang. “JRDP memiliki tradisi pemantauan yang cukup. Tahun 2018 kami mendapat akreditasi memantau Pilkada Kota Serang. Sementara pada 2019, kami mendapat akreditasi dari Bawaslu RI sebagai pemantau nasional,” kata Ade. Ade mengaku, JRDP telah mendaftarkan lembaganya untuk pemantauan Pilkada 2020 ini di dua daerah, yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih
============================================================
============================================================
============================================================