PNSBOGOR, Today – Bupati Bogor, Nurhayanti geram karena masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III, IV dan V yang be­lum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Inspektorat.

“Kan sudah ada Perbup dan juga ada edaran dari pemerintah pusat. Lagi pula, ini demi kepent­ingan karir mereka juga. Saya perintahkan seluruh kepala dinas menagih LHKASN ke bawahannya,” ujar Nurhayanti kepada Bogor To­day, Rabu (20/1/2016).

Ditanyakan apakah ada sanksi tambahan diluar PP 53 Tahun 2010, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor ini mengatakan tidak ada sanksi tambahan.

Ia pun hanya menunggu hingga tenggat waktu yang diberikan Ins­pektorat pada Maret mendatang, berakhir.

“Mungkin mereka kesulitan mengisi form LHKASN. Kita tunggu saja sampai Maret, paling nanti kita adakan bimbingan lagi supaya mereka bisa mengetahui cara peng­isian formnya dengan benar,” kata nenek dua cucu itu.

Ia pun mengaku sudah berkali-kali menegur PNS yang belum me­nyerahkan LHKASN. Jalan satu-sat­unya, kata dia, harus ditongkrongi agar segera menyerahkan LHKASN sebelum Maret.

“Sebenarnya, bimbingan su­dah dilakukan. Tapi nanti saya akan perintahkan Pak Sekda untuk men­gumpulkan PNS supaya dibimbing. Kita upayakan saja supaya Maret selesai,” tandasnya.

Ia mengaku, dengan ram­pungnya penyelesaian LHKASN ini akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memper­tanggungjawabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kinerja pegawainya.

Catatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, ada 1.600-an PNS yang wajib menyerahkan LHKASN. Namun, kurang dari 50 persennya yang sudah menyerah­kan laporan ke Inspektorat.

Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, jika hing­ga Maret nanti belum diselesaikan, sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 Ten­tang Disiplin PNS, diberlakukan dan dari sekarang, teguran-teguran pun sudah dilayangkan.

“Kan sudah jelas itu perintah yang tertuang dalam Peraturan Bupati. Dari sekrang kami sudah beritahukan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mas­ing-masing agar memerintahkan anak buahnya segera melaporkan LHKASN,” kata Dadang kepada Bo­gor Today, Senin (18/1/2016).

Ia menambahkan, dari PNS es­elon III, IV dan V, keseluruhannya kurang lebih 1.600 orang. Namun, hanya 50 persen diantaranya yang su­dah melaporkan LHKASN ke Inspek­torat. “Ya, makanya, kalau tidak mau kena sanksi, segera serahkan LHKASN-nya,” tegasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================