0_0_1200_901_3be5a33397381a61979c11c954b25fed74ecfdbbSETYA Novanto akhirnya lempar handuk. Dia mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR RI Periode 2014-2019. Surat pengunduran diri ini dibacakan sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengambil keputusan final soal kasus ‘papa minta saham’.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Surat pengunduran diri Nov­anto dibacakan di sidang MKD tak lama setelah Kahar Muza­kir membacakan sikapnya soal pelanggaran etik Novanto. “Su­rat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD,” kata anggota MKD DPR Sukiman kepada wartawan di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam. Sekitar pukul 20.35 WIB tadi malam, sidang MKD DPR tengah ber­langsung dengan agenda pembacaan sikap dua anggota MKD yang belum menyatakan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Nov­anto.

Ketua MKD dari PKS Surahman Hidayat menilai Novanto melakukan pelanggaran berat, sementara Wakil Ketua MKD dari Golkar Kahar Muza­kir yang sebelumnya membela Nov­anto kali ini menyatakan Ketua DPR RI melakukan pelanggaran berat.

Artinya, sebanyak 10 anggota MKD memutuskan Novanto melakukan pelanggaran ringan sementara 7 ang­gota MKD melakukan pelanggaran be­rat.

Sidang MKD sendiri saat ini baru kembali dibuka setelah sempat diskors. MKD memutuskan, Setya Novanto me­langgar kode etik dengan meminta sa­ham PT Freeport Indonesia. Dia disebut mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, sebagai kompensasi atas niatnya memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

Kasus tersebut mencuat setelah Setya dilaporkan ke MKD oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang mendapat laporan dari Presiden Direktur PT Free­port Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Maroef diam-diam merekam percaka­pan antara dia, Setya, dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Surat pengunduran diri Setya No­vanto sebagai Ketua DPR RI dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Das­co.

Berikut bunyi surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR:Jakarta 16 Desember 2016

Kepada Yth Pimpinan MKD DPR RI di Jakarta

Pernyataan Mengundurkan Diri Se­bagai Ketua DPR RI

Sehubungan dengan perkemban­gan penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mah­kamah Kehormatan Dewan maka untuk menjaga harkat dan martabat serta ke­hormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat maka dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI periode masa bakti 2014-2019.

Demikian pernyataan pengun­duran diri ini saya buat dengan tulus semoga bermanfaat demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.Hormat Saya

Drs Setya Novanto

Nomor Anggota A-300

Dalam putusan MKD, disebut­kan ada sanksi sedang untuk Setya Novanto. Sanksi sedang adalah pen­copotan dari posisi Ketua DPR. Se­mentara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu mem­bentuk panel. Hanya saja, nasib putu­san anggota NasDem dan PKB masih menggantung. Surat penggantian ang­gota dari dua fraksi itu belum diteken.Berikut putusan masing-masing ang­gota:

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi se­dang

Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang

Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang

Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat

Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang

Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang

Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat

Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang

A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang

Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Ber­salah, sanksi berat

Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat

Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat

Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat

Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang

Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang

Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang

Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sank­si berat

MKD langsung memutuskan men­gakhiri persidangan setelah menerima surat pengunduran diri tersebut. Ketua MKD Surahman Hidayat menutup si­dang dengan gembira. “Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019,” jelas Surahman.

Surahman sebelumnya menyam­paikan kalau MKD sudah menerima surat pengunduran diri dari Novanto dalam surat bermaterai. “Setelah menerima surat, kita sepakat rapat tertutup untuk menentukan keputusan rapat MKD. Sidang MKD dinyatakan di­tutup dengan menerima surat pengun­duran diri saudara Setya Novanto seb­agai ketua DPR RI periode 2014-2019,” tutup Surahman. “Terima kasih kawan-kawan atas peliputannya. Kita berakhir happy ending,” tandasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================