SETYA Novanto akhirnya lempar handuk. Dia mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR RI Periode 2014-2019. Surat pengunduran diri ini dibacakan sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengambil keputusan final soal kasus ‘papa minta saham’.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Surat pengunduran diri NovÂanto dibacakan di sidang MKD tak lama setelah Kahar MuzaÂkir membacakan sikapnya soal pelanggaran etik Novanto. “SuÂrat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD,†kata anggota MKD DPR Sukiman kepada wartawan di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam. Sekitar pukul 20.35 WIB tadi malam, sidang MKD DPR tengah berÂlangsung dengan agenda pembacaan sikap dua anggota MKD yang belum menyatakan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya NovÂanto.
Ketua MKD dari PKS Surahman Hidayat menilai Novanto melakukan pelanggaran berat, sementara Wakil Ketua MKD dari Golkar Kahar MuzaÂkir yang sebelumnya membela NovÂanto kali ini menyatakan Ketua DPR RI melakukan pelanggaran berat.
Artinya, sebanyak 10 anggota MKD memutuskan Novanto melakukan pelanggaran ringan sementara 7 angÂgota MKD melakukan pelanggaran beÂrat.
Sidang MKD sendiri saat ini baru kembali dibuka setelah sempat diskors. MKD memutuskan, Setya Novanto meÂlanggar kode etik dengan meminta saÂham PT Freeport Indonesia. Dia disebut mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, sebagai kompensasi atas niatnya memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia.
Kasus tersebut mencuat setelah Setya dilaporkan ke MKD oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang mendapat laporan dari Presiden Direktur PT FreeÂport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Maroef diam-diam merekam percakaÂpan antara dia, Setya, dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Surat pengunduran diri Setya NoÂvanto sebagai Ketua DPR RI dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Sufmi DasÂco.
Berikut bunyi surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR:Jakarta 16 Desember 2016
Kepada Yth Pimpinan MKD DPR RI di Jakarta
Pernyataan Mengundurkan Diri SeÂbagai Ketua DPR RI
Sehubungan dengan perkembanÂgan penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di MahÂkamah Kehormatan Dewan maka untuk menjaga harkat dan martabat serta keÂhormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat maka dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI periode masa bakti 2014-2019.
Demikian pernyataan pengunÂduran diri ini saya buat dengan tulus semoga bermanfaat demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.Hormat Saya
Drs Setya Novanto
Nomor Anggota A-300
Dalam putusan MKD, disebutÂkan ada sanksi sedang untuk Setya Novanto. Sanksi sedang adalah penÂcopotan dari posisi Ketua DPR. SeÂmentara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu memÂbentuk panel. Hanya saja, nasib putuÂsan anggota NasDem dan PKB masih menggantung. Surat penggantian angÂgota dari dua fraksi itu belum diteken.Berikut putusan masing-masing angÂgota:
Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi seÂdang
Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): BerÂsalah, sanksi berat
Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang
Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sankÂsi berat
MKD langsung memutuskan menÂgakhiri persidangan setelah menerima surat pengunduran diri tersebut. Ketua MKD Surahman Hidayat menutup siÂdang dengan gembira. “Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019,†jelas Surahman.
Surahman sebelumnya menyamÂpaikan kalau MKD sudah menerima surat pengunduran diri dari Novanto dalam surat bermaterai. “Setelah menerima surat, kita sepakat rapat tertutup untuk menentukan keputusan rapat MKD. Sidang MKD dinyatakan diÂtutup dengan menerima surat pengunÂduran diri saudara Setya Novanto sebÂagai ketua DPR RI periode 2014-2019,†tutup Surahman. “Terima kasih kawan-kawan atas peliputannya. Kita berakhir happy ending,†tandasnya. (*)