BANTEN TODAY- Nama Rano Karno kembali muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2012. Pada sidang yang menghadirkan terdakwa eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4), Rano disebut pernah menerima uang sebesar Rp11 miliar.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Keterlibatan Rano pada kasus itu diutarakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi saksi bagi kakaknya, Atut. Wawan menyebut pemberian uang Rp11 miliar itu tak hanya dari anggaran pengadaan alkes namun juga dari kocek pribadinya untuk kepentingan pemilihan gubernur Banten. “Ada Rp7,5 miliar terkait pemilihan gubernur, yang Rp3,5 miliar terkait alkes,” ujar Wawan saat memberikan keterangan.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Blewah Pepaya yang Enak Cocok untuk Menu Bukber

Wawan mengaku memberikan uang kepada Rano melalui ajudannya. Wawan mengklaim telah melaporkan pemberian uang tersebut pada penyidik KPK. “Datanya sudah saya kasih semua ke KPK. Selain Rp3,5 miliar itu, ada Rp7,5 miliar dari saya,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================