CIBINONG TODAY – Pengendara yang parkir sembarangan di Jalur lambat Tegar Beriman akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda Rp250 ribu oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bogor, di kawasan Jalan Tegar Beriman, Rabu (10/7/2019).

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri mengatakan, aturan denda ini diberlakukan sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tegas Fadli.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Lebih lanjut dia mengatakan,larangan ini bertujuan untuk ketertiban lalu lintas dan mengembalikan etalase Kabupaten Bogor yang mulai tidak karuan.

“Sosialisasi kami lakukan selama 1 minggu. Setelah itu akan kami lakukan penindakan,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================