CIBINONG TODAY – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah 1 Cibinong pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengembang perumahan Cibinong Lakeside, yang berada di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selain dibangun dibibir setu, perumahan tersebut diduga belum mengantongi izin. Pengawas Bangunan wilayah Cibinong, Rizky Akbar kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, rencana pertemuan pihaknya dengan pengembang perumahan untuk mengecek perizinan yang telah dimiliki gagal, karena pihak pengembang tidak mengindahkannya.

BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting

“Pertemuan dengan pihak perumahan untuk menunjukkan perizinan yang telah dimiliki gagal. Kami akan melayangkan SP satu (SP-1) kepada pihak pengembang dan akan diberikan secepatnya,” ujar Rizky beberapa waktu lalu.

Teguran yang dilakukan pihaknya tersebut atas dasar sudah adanya bangunan  berdiri di lokasi yang cukup berdekatan dengan Setu Pemerintah Daerah. Bahkan, pantauan dilokasi sedang berlangsung pembangunan satu unit rumah.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

“SP yang kami berikan bukan hanya untuk satu bangunan rumah yang sudah berdiri saja, tapi ada juga kegiatan pembangunan yang saat ini sedang dilakukan di lokasi perumahan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, pihaknya sudah melakukan protes terhadap adanya pembangunan perumahan yang lokasinya tidak jauh dari kantornya itu.

============================================================
============================================================
============================================================