Untitled-9BOGOR TODAY – Hari kejepit nasional (harpitnas). Ungkapan ini tak asing di telinga publik In­donesia. Inilah yang dirasakan hari ini. Setelah libur Idul Adha pada Kamis(24/9/2015), pega­wai negeri dilema dengan hari tanggung seperti hari ini. Bolos kerja atau masuk kerja yang penting setor muka ke atasan?

Badan Kepegawaian Pen­didikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, akan melakukan pendataan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur hari raya Idul Adha 1436 Hij­riah, kemarin. Pasalnya, libur hanya berlaku pada Kamis (24/9/2015). Sedangkan di hari Jumat, para PNS diharuskan masuk kerja.

Sekretaris BKPP Kota Bo­gor, Ida Priatna, mengatakan, para PNS hanya mendapat jatah libur satu hari pada saat hari raya Idul Adha 1436 Hijri­ah. Dirinya menjelaskan, untuk Jumat para PNS sudah masuk seperti biasa. Oleh sebab itu, nantinya akan ada pendataan PNS di hari Jumat untuk meli­hat berapa PNS yang bolos.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

“Pendataan tersebut ber­tujuan untuk mendisiplinkan PNS, jika perlu kita akan mel­akukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tempat-tempat yang sering dikunjungi PNS saat li­bur,” ungkapnya.

Ida juga menegaskan, un­tuk sanksinya, merujuk pada Undang Undang Nomor 53 ta­hun 2011. Yaitu, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS un­tuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di­tentukan dalam peraturan pe­rundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apa­bila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

BACA JUGA :  Ternyata Durian Tak Hanya Enak tapi Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Simak Ini

Pelanggaran disiplin ada­lah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilaku­kan di dalam maupun di luar jam kerja.

Menurut Ida, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Ia kembali menegaskan, sanksinya bisa ringan bisa se­dang, tergantung kesalahan­nya. Penertiban ini merupakan tindakan rutin agar tetap men­jaga kedisiplinan para PNS di lingkungan Pemkot Bogor.

“Penetapan libur PNS hanya satu hari, dikarenakan tidak adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk libur lebih dari satu hari,” tun­tasnya. (Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================