BOGOR TODAYÂ – Hari kejepit nasional (harpitnas). Ungkapan ini tak asing di telinga publik InÂdonesia. Inilah yang dirasakan hari ini. Setelah libur Idul Adha pada Kamis(24/9/2015), pegaÂwai negeri dilema dengan hari tanggung seperti hari ini. Bolos kerja atau masuk kerja yang penting setor muka ke atasan?
Badan Kepegawaian PenÂdidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, akan melakukan pendataan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur hari raya Idul Adha 1436 HijÂriah, kemarin. Pasalnya, libur hanya berlaku pada Kamis (24/9/2015). Sedangkan di hari Jumat, para PNS diharuskan masuk kerja.
Sekretaris BKPP Kota BoÂgor, Ida Priatna, mengatakan, para PNS hanya mendapat jatah libur satu hari pada saat hari raya Idul Adha 1436 HijriÂah. Dirinya menjelaskan, untuk Jumat para PNS sudah masuk seperti biasa. Oleh sebab itu, nantinya akan ada pendataan PNS di hari Jumat untuk meliÂhat berapa PNS yang bolos.
“Pendataan tersebut berÂtujuan untuk mendisiplinkan PNS, jika perlu kita akan melÂakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tempat-tempat yang sering dikunjungi PNS saat liÂbur,†ungkapnya.
Ida juga menegaskan, unÂtuk sanksinya, merujuk pada Undang Undang Nomor 53 taÂhun 2011. Yaitu, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS unÂtuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diÂtentukan dalam peraturan peÂrundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apaÂbila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adaÂlah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakuÂkan di dalam maupun di luar jam kerja.
Menurut Ida, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Ia kembali menegaskan, sanksinya bisa ringan bisa seÂdang, tergantung kesalahanÂnya. Penertiban ini merupakan tindakan rutin agar tetap menÂjaga kedisiplinan para PNS di lingkungan Pemkot Bogor.
“Penetapan libur PNS hanya satu hari, dikarenakan tidak adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk libur lebih dari satu hari,†tunÂtasnya. (Rizky Dewantara)