PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negerara (BUMN) Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 milyar, kemarin.
YUSKA APITYA
[email protected]
Namun, Dahlan IsÂkan tidak memenuhi panggilan pertama jaksa penyidik tindak pidana khusus KejakÂsaan Agung (Kejagung) terkait kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar itu. Tiga saksi lainnya hadir dan sedang menjalaÂni pemeriksaan.
“Tiga saksinya lagi diperikÂsa. Ya pertanyaan sepuÂtar pembiayaan penÂgadaannya bagaimana itu kan dari 3 BUMN itu,†kata Kepala Sub Direktorat PeÂnyidikan, Sarjono Turin di kanÂtornya Jalan SulÂtan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Dahlan sediÂanya diperiksa sebaÂgai saksi bersama 3 orang lainnya. KetigÂanya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni seÂlaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala DeparteÂmen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
“Tadi saksi-saksinya sudah datang dari pagi. Sekarang masih diperiksa. Lihat dulu (apakah Dahlan akan dipanggil lagi-red) karena kan tadi (Pieter Talaway, pengacara Dahlan-red) belum bisa menunjukkan surat kuasanya,†ujar Turin.
Terpisah, Tony Tribagus SponÂtana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejakÂsaan AgungTony menjelaskan, pihaknya mulai menyelidiki kasus ini sejak Maret 2015, untuk menÂgusutnya. Pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan elecÂtric executive bus ini terdapat di PT BRI, PT Perusahaan Gas NeÂgara, dan PT Pertamina.
Terkait kasus ini, penyelidik sudah memintai keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan perkaranya ke penyidikan. “SuÂdah 17 pihak yang dimintai keterÂangan. Saat ini, kasusnya sudah naik ke penyidikan,†kata Tony.
Pengadaan ini bermasalah kaÂrena ke-16 mobil listrik tersebut tidak bisa dipergunakan sama sekali. Karena tidak bisa digunaÂkan, kemudian mobil itu dihibahÂkan ke-6 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), UniverÂsitas Gadjah Mada (UGM), UniÂversitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau? meski tidak ada kerja sama.
Penyidik masih terus meÂmeriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang beÂrawal pada tahun tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dahlan memerintahkan seÂjumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami keruÂgian dan jaksa tengah menghiÂtungnya. Sejauh ini, jaksa belum menetapkan seorang pun tersangÂka dalam kasus tersebut.
(CNN)