Untitled-13PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negerara (BUMN) Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 milyar, kemarin.

YUSKA APITYA
[email protected]

Namun, Dahlan Is­kan tidak memenuhi panggilan pertama jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejak­saan Agung (Kejagung) terkait kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar itu. Tiga saksi lainnya hadir dan sedang menjala­ni pemeriksaan.

“Tiga saksinya lagi diperik­sa. Ya pertanyaan sepu­tar pembiayaan pen­gadaannya bagaimana itu kan dari 3 BUMN itu,” kata Kepala Sub Direktorat Pe­nyidikan, Sarjono Turin di kan­tornya Jalan Sul­tan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Dahlan sedi­anya diperiksa seba­gai saksi bersama 3 orang lainnya. Ketig­anya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni se­laku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departe­men Hubungan Kelembagaan PT PGN.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

“Tadi saksi-saksinya sudah datang dari pagi. Sekarang masih diperiksa. Lihat dulu (apakah Dahlan akan dipanggil lagi-red) karena kan tadi (Pieter Talaway, pengacara Dahlan-red) belum bisa menunjukkan surat kuasanya,” ujar Turin.

Terpisah, Tony Tribagus Spon­tana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejak­saan AgungTony menjelaskan, pihaknya mulai menyelidiki kasus ini sejak Maret 2015, untuk men­gusutnya. Pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan elec­tric executive bus ini terdapat di PT BRI, PT Perusahaan Gas Ne­gara, dan PT Pertamina.

Terkait kasus ini, penyelidik sudah memintai keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan perkaranya ke penyidikan. “Su­dah 17 pihak yang dimintai keter­angan. Saat ini, kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Tony.

Pengadaan ini bermasalah ka­rena ke-16 mobil listrik tersebut tidak bisa dipergunakan sama sekali. Karena tidak bisa diguna­kan, kemudian mobil itu dihibah­kan ke-6 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Univer­sitas Gadjah Mada (UGM), Uni­versitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau? meski tidak ada kerja sama.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Penyidik masih terus me­meriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang be­rawal pada tahun tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dahlan memerintahkan se­jumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami keru­gian dan jaksa tengah menghi­tungnya. Sejauh ini, jaksa belum menetapkan seorang pun tersang­ka dalam kasus tersebut.

(CNN)

============================================================
============================================================
============================================================