JAKARTA TODAY– Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menutup pendaftaran calon indeÂpenden yang akan berÂtanding dalam PemiliÂhan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang.
“Bisa kami simpulkan, Pilkada Jakarta 2017 tanpa calon independen,†kata KetÂua KPUD Jakarta Soemarno di kantornya, Senin (8/8.2016).
Menurut Soemarno, seÂlama masa pendaftaran di KPU pada 2-7 Agustus 2016, dari delapan pasangan calon yang mendaftarkan diri, tidak ada satupun pasangan calon yang memenuhi syarat calon independen. Salah satunya adalah pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Achmad Daryoko yang mendaftar pada Minggu siang, 7 Agustus 2016.
Soemarno menjelaskan, petugas KPU Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Timur, itu hingga tengah malam langsung menghitung jumlah dukungan yang dibawa Ichsanuddin saat mendaftar.
Hasilnya, pasÂangan IchsanudÂdin Noorsy dan Achmad Daryoko hanÂya mampu menyerahÂkan 19.505 Kartu Tanda Penduduk dukungan. SedanÂgkan syarat untuk calon indeÂpenden harus mengÂumpulÂkan 532 ribu KTP dukunÂgan. “Kami sudah verifi-
kasi administrasi. Dukungan terhadap mereka kurang seÂhingga ditetapkan tidak lolos untuk maju dalam pemilihan mendatang,†ujar Sumarno, seÂraya menambahkan, IchsanuÂddin juga tidak menyerahkan berkas dukungan dalam benÂtuk soft file sehingga pendafÂtarannya ditolak.
Selain Ichsanuddin-AchÂmad, ada sejumlah pasangan lain yang juga mendaftar. Yaitu pasangan Ahmad TauÂfik dan Mujtahid Hashem, pasangan Rusli Ibrahmin dan Sumarti Yasmun, pasanÂgan Muhammad Rifky dan Balia Reza Maulana, serta pasangan Jamaludin dan ArÂwyn Rustam Effendi. Namun semuanya ditolak KPUD JaÂkarta karena persyaratan duÂkungannya tidak cukup.
Selain itu, ada pula bakal calon gubernur yang mendafÂtar melalui jalur independen, tapi tidak memiliki pasangan bakal calon wakil gubernur. Mereka adalah Arnauldy AmÂinullah, Erwan, dan Sukimin. “Ini otomatis langsung ditoÂlak. Masak maju sebagai jomÂblo,†ucap Sumarno. “Ada juga yang datang bawa KTP dia sendiri, tapi berkas 500 ribu KTP dukungan enggak ada,†sambungnya.