Untitled-21SEJUMLAH jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor angkat bicara terkait surat penangguhan penahanan terhadap Hidayat Yudha Priatna dan Irwan Gumeler, dua tersangka kasus Jambu Dua. Jaksa juga menyoal, surat jaminan dari Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Kejari Bogor menilai ini tidak sesuai.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Apa yang mau ditangguhkan dan di jamin, orang kita baru menetapkan tersangka, be­lum menetapkan penahanan kepada dua tersangka terse­but,” ungkapnya, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, kemarin.

Mantan Kasi Intel Kejari Ambarawa itu juga mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Kemarin, salah satu tersangka kasus Jambu Dua, Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Kope­rasi), mendatangi Kejari Bogor, untuk memberikan berkas kepada tim penyidik Kejari Bogor.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Andi juga menjelaskan, untuk satu orang yang tidak hadir dalam pemanggi­lan Kejari Bogor untuk ditetapkan seba­gai tersangka, pihaknya sudah melayang­kan pemanggilan kedua. Saat disinggung siapa orang yang tidak datang itu. Ia eng­gan memberikan banyak komentar. “Jadi kalian tunggu saja kehadiran orang yang kita panggil untuk kedua kalinya siapa,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bo­gor, Donny Haryono Setiawan, membe­narkan, pihaknya memang telah mener­ima surat penangguhan dan jaminan dari Walikota Bogor. Namun untuk lebih lan­jut, pria berkacamat ini tidak mau bicara siapa satu orang yang tidak hadir dalam pemanggilan tersangka pekan lalu.

Seperti diketahui, kasus mark up la­han Jambu Dua sejatinya diperuntukan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun. Pembelian lahan ini dilaku­kan oleh Pemkot Bogor kepada Kwawid­jaja Hendricus Ang (Angkahong) pemilik tanah dengan luas 7.302 meter persegi, dikawasan Jambu Dua. Pembelian ini di­lakukan 2014 lalu, yang menggunakan uang negara sebesar Rp 43,1 miliar.

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

Kasuspun menguap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi re­komendasi merah dalam penganggaran pembelian tanah itu. Sejak Januari 2015, kejaksaan pun mulai melakukan penye­lidikan. Kejari Bogor sejak awal tahun 2015, telah membuat beberapa pejabat Pemkot Bogor, baik dari eksekuti mau­pun legislatif, dipaksa mampir ke Kejari Bogor untuk dimintai keterangan terkait penyimpangan anggran pembelanjaan la­han Jambu Dua. (*)

============================================================
============================================================
============================================================