SEJUMLAH jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor angkat bicara terkait surat penangguhan penahanan terhadap Hidayat Yudha Priatna dan Irwan Gumeler, dua tersangka kasus Jambu Dua. Jaksa juga menyoal, surat jaminan dari Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Kejari Bogor menilai ini tidak sesuai.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Apa yang mau ditangguhkan dan di jamin, orang kita baru menetapkan tersangka, beÂlum menetapkan penahanan kepada dua tersangka terseÂbut,†ungkapnya, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, kemarin.
Mantan Kasi Intel Kejari Ambarawa itu juga mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Kemarin, salah satu tersangka kasus Jambu Dua, Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan KopeÂrasi), mendatangi Kejari Bogor, untuk memberikan berkas kepada tim penyidik Kejari Bogor.
Andi juga menjelaskan, untuk satu orang yang tidak hadir dalam pemanggiÂlan Kejari Bogor untuk ditetapkan sebaÂgai tersangka, pihaknya sudah melayangÂkan pemanggilan kedua. Saat disinggung siapa orang yang tidak datang itu. Ia engÂgan memberikan banyak komentar. “Jadi kalian tunggu saja kehadiran orang yang kita panggil untuk kedua kalinya siapa,†kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari BoÂgor, Donny Haryono Setiawan, membeÂnarkan, pihaknya memang telah menerÂima surat penangguhan dan jaminan dari Walikota Bogor. Namun untuk lebih lanÂjut, pria berkacamat ini tidak mau bicara siapa satu orang yang tidak hadir dalam pemanggilan tersangka pekan lalu.
Seperti diketahui, kasus mark up laÂhan Jambu Dua sejatinya diperuntukan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun. Pembelian lahan ini dilakuÂkan oleh Pemkot Bogor kepada KwawidÂjaja Hendricus Ang (Angkahong) pemilik tanah dengan luas 7.302 meter persegi, dikawasan Jambu Dua. Pembelian ini diÂlakukan 2014 lalu, yang menggunakan uang negara sebesar Rp 43,1 miliar.
Kasuspun menguap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi reÂkomendasi merah dalam penganggaran pembelian tanah itu. Sejak Januari 2015, kejaksaan pun mulai melakukan penyeÂlidikan. Kejari Bogor sejak awal tahun 2015, telah membuat beberapa pejabat Pemkot Bogor, baik dari eksekuti mauÂpun legislatif, dipaksa mampir ke Kejari Bogor untuk dimintai keterangan terkait penyimpangan anggran pembelanjaan laÂhan Jambu Dua. (*)