NurHampir setahun berjalan, nama pendamping Bupati Nurhayanti belum juga ditetapkan. Bola panas untuk menentukan siapa yang berhak mengisi jabatan F2 mandek di tingkatan dewan karena masih berkutat dengan aturan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Hal itu membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seantero Bogor Raya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk segera menetapkan siapa calon yang berhak mengisi F 2.

Mahasiswa berhasil men­emui Ketua DPRD Kabu­paten Bogor, Ade Ruhandi dan mempertanyakan mengenai revisi tatib yang telah rampung dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Jadi ini sharing men­genai pelaksanaan pengisian wakil bupati dan pelaksaan UU Nomor 8 Tahun 2015. Yang perlu sampaikan, tatib DPRD dan hasil evaluasi dari gubernur itu sudah ada. Kami juga sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas evaluasi tatib ini,” ujar pria yang akrab disapa Jaro Ade ini, Kamis (27/8/2015).

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Politisi Partai Golkar menambahkan, koreksi yang dilakukan Gubernur Ahmad Heryawan ti­dak banyak dan hanya sebatas penyempurnaan.

“Ya mudah-mudahan bisa secepatnya dirapih­kan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) supaya bisa saya tanda tangani dan bisa mengatur jadwal untuk duduk bersama Bupati dan para pimpinan partai ko­alisi,” ujarnya.

Lebih lanjut Jaro Ade mengatakan, pertemuan dengan Bupati dan para pimpinan dewan untuk me­nyampaikan jika evaluasi tatib DPRD di provinsi su­dah selesai.

“Setelah itu, nama-nama calonnya kami serahkan ke gabungan partai pengusung. Makanya partai pen­gusung juga musti duduk bersama untuk menentu­kan dua nama calon wakil bupati untuk diserahkan ke bupati, kemudian bupati menyerahkan kepada DPRD,” terangnya.

Sementara untuk kerja panitia pemilihan (Panlih) sendiri baru dimulai setelah partai pengusung duduk bersama menentukan dua nama yang disampaikan oleh bupati lewat gabungan partai pengusung.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Nah untuk batas waktu 30 hari itu, berlaku setelah dua nama cawabup muncul,” tegas Jaro.

Ia juga mengimbau gabungan partai pengusung un­tuk menentukan nama cawabup. “Ya harus dilakukan secepatnya oleh partai pengusung. Kalau sekarang ya belum ada. Kan belum duduk bersama. Kalau sudah ada, baru saya proses sesuai dengan aturan yang ada. Kan ini bukan partai saya sendiri,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator BEM se-Bogor Raya, Nur Arif Rahman, mengungkapkan terus mendorong pengisian F 2 hingga selesai.

“Memang sekarang sudah ada kemajuan karena tatib su­dah selesai. Tapi kami terus dorong DPRD hingga wabup terisi,” ujarnya.

Lebih l a n j u t , N u r Arif men­gungkapkan jika proses pengisian wabup harus ada batasnya dan jangan berlarut-larut.

“Kan kekosongan lima bulan bukan waktu yang sebentar dan ini cukup menghambat pem­bangunan di Kabupaten Bo­gor. Makanya dewan harus secepatnya mengambil tindakan,” pung­kasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================