BOGOR, TODAYÂ – Kegiatan Gebyar BaÂzar Ramadan di Jalan Raya Tegar BeriÂman tepatnya di Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede terus menuai kecaman. Pasalnya, bazar yang disÂelenggarakan sejumlah organisasi maÂsyarakat (ormas) itu berada tepat di tengah jalan.
Kecaman kini datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DaeÂrah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan yang merasa aneh karena ada yang memberi izin kepada panitia untuk menggelar bazar ditengah jalan.
“Aneh sekali kalau bazar itu memiÂliki izin. Siapa yang mengeluarkan izin untuk membuka bazar di tengah jaÂlan. Kalau memang benar ada izinnya, Pemda harus tanggung jawab dong,†ujar Iwan Setiawan, kemarin.
Iwan sangat menyayangkan karena instansi terkait telah mengeluarkan izin keramaian di jalan provinsi terseÂbut. Iwan pun akan memanggil Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatÂpol PP) Kabupaten Bogor.
“Kan nanti ada rapat Laporan PerÂtanggungjawaban Perubahan (LPJP). Sekalian nanti saya panggil DLLAJ dan Satpol PP untuk meminta penjelasan terkait adanya bazar di tengah jalan itu,†lanjut Politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Adang Suptandar mengungÂkapkan jika Pemda belum mengeluarÂkan izin untuk bazar tersebut.
“Kita sama sekali belum mengeluarÂkan izin apapun untuk bazar tersebut. Apalagi sampai ada setoran ke Pemda, landasannya apa,†ujar Adang.
Ia juga menegaskan jika telah melakukan klarifikasi kepada sejumÂlah Kepala Dinas dan dirinya menegasÂkan jika belum ada izin yang dikeluarÂkan oleh dinas-dinas tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan keÂpala DLLAJ, ia mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin apaÂpun,†ungkapnya.
Beda Wilayah Hukum
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB LuÂthfie Syam mengatakan pihaknya tiÂdak bisa melakukan tindakan karena wilayah itu merupakan wilayah huÂkum Polsek Bojonggede yang berÂnaung dibawah Polres Depok, Polda Metro Jaya.
“Bazar di Bojonggede itu kami tiÂdak bisa tindak karena ranah hukumÂnya milik Polsek Bojonggede yang ada di bawah Polres Depok. Kalau kami melakukan tindakan, takutnya benÂtrok sama yang memberikan izin unÂtuk panitia bazar itu,†ujar Luthfie.
Terkait perbedaan wilayah hukum antara Polres Depok dan Polres Bogor itu, Luthfie meminta Bupati Bogor, Nurhayanti untuk mengirim surat keÂpada Kapolres Depok karena izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk bazar itu sama sekali tidak ada.
“Seharusnya, panitia jangan dulu membuka bazar itu karena belum ada izin resmi dari Bupati Bogor. Saya juga sudah meminta Bupati untuk mengirÂim surat ke Polres Depok terkait perÂizinan bazar tersebut. Karena bazar itu mengantongin izin dari Polsek dan beberapa RT,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) KaÂbupaten Bogor, Soebiantoro senada dengan Luthfie jika kesulitan untuk menentukan pelanggaran di jalan tersebut. Karena dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, pengÂgunaan bahu dan badan jalan selain unÂtuk lalu lintas adalah pelanggaran.
“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 itu, penggunaan jalan selain untuk lalu lintas ya sama saja melanggar. Tapi, dalam pasal penggunaan jalan, diperbolehkan ada aktivitas lain seÂlama ada jaminan ketertiban dan jalan alternatif. Kami juga tidak merekoÂmendasikan penyelenggaraan bazar itu kok,†tegas Soebiantoro.
Pasal yang dimaksud dirinya ialah pasal 127 (1) yang menyebutkan pengÂgunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya dapat diÂlakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jalan desa.
Sementara dalam ayat (2) disebutÂkan jika penggunaan jalan seperti terÂcantum dalam ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersiÂfat nasional. Dan pada ayat (3) pengguÂnaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa seperti tercantum dalam ayat (1) dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi.
Pria yang akrab disapa Bibin itu juga mengungkapkan jika izin yang dimiliki oleh bazar itu adalah izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian.
“Disini wewenangnya milik keÂpolisian. Maka dari itu, Pemda harus berkoordinasi dengan Polres Depok,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)