Untitled-14BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor didesak untuk meng­informasikan kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah Kawidjaja Hendricus Ang (Angkahong) yang dibeli Pemkot Bogor untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Sudah genap sembilan bulan penyidikan berjalan tanpa hasil.

Berdasarkan informasi yang di­himpun BOGOR TODAY, Pemkot Bo­gor membeli tanah milik Angkahong dengan luas 7.302 meterpersegi, dan didalamnya ada lahan milik negara dengan jumlah Rp 43,1 miliar. Kejari Bogor harus membongkar siapa da­lang penjual tanah mikil negara dan berapa luas tanah milik negara yang diperjualbelikan.

Jaringan Pengacara Publik ( JPP) dan Solidaritas Masyarakat Menggu­gat Birokrasi (SOMMASI), memper­tanyakan tanah milik negara kenapa bisa diperjualbelikan. Pihaknya ingin Kejari Bogor mengungkap siapa ak­tor dibalik semua ini.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

Koordinator JPP, Sinaga, men­gatakan, hampir genap satu tahun kasus mark up lahan Jambu Dua dalam penanganan Kejari Bogor, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka. Dirinya mene­gaskan, selain penetapan tersangka, Kejari Bogor juga harus memberikan informasi kepada masyarakat Bogor, inti pokok dari masalah tersebut.

“Dari 7.302 meterpersegi lahan milik Angkahong, apakah ada lahan milik negara yang dklaim. Dan bera­pa luas lahan milik negara yang ada di Jambu Dua,” kata dia

“Kejari Bogor harus menginfor­masikan kepada masyarakat Bogor, siapa oknum yang memperjualbe­likan lahan milik negara,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator SOM­MASI, Tigar Sugiri, menegaskan, bah­wa pihaknya memiliki bukti berkas beberapa lahan milik negara yang diperjualbelikan. Seharusnya Kejari Bo­gor lebih paham dalam melakukan pe­nyelidikan. “Anggaran sebesar Rp 43,1 miliar diperuntukan untuk lahan yang mana, apa didalamnya ada juga yang lahan negara yang dibeli,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Menurut Tigar, lamban dan ser­ing bungkamnya Kejari Bogor dalam perkara ini, menjadi blunder un­tuk Kejari Bogor. Semakin banyak masyarakat yang tidak percaya terha­da supremasi hukum di Kota Bogor. Ia juga membeberkan, jangan sampai Kejari Bogor takut oleh oknum yang terlibat dalam kasus Jambu Dua, maklum saja anggaran yang dike­luarkan Pemkot Bogor cukup besar dalam pembelian lahan Jambu Dua.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================