JAKARTA TODAY- KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Partai Hanura sebagai partai yang menaungi Miryam langsung mengambil tindakan tegas terhadap Miryam.

“Kita akan follow up. Kalau berdasarkan AD/ART kita, ya dia diberhentikan,” kata Waketum Hanura Nurdin Tampubolon, Rabu (5/4/2017).

BACA JUGA :  Mudik Lebaran Naik Bus? Ini Dia 5 Cara Agar Tidak Mabuk Perjalanan

Nurdin sendiri baru mendengar kabar penetapan tersangka Miryam. Hanura akan mengadakan rapat dengan berpegang pada AD/ART. “Saya kira tidak ada bantuan hukum yang diberikan, sesuai AD/ART,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka terhadap Miryam itu terkait kesaksiannya dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
============================================================
============================================================
============================================================