Komjen-Budi-Waseso-KAKIANKontroversi tak henti-hentinya datang dari Komjen Pol Budi Waseso (Buwas). Kabar terbaru menyebutkan, Buwas membeli tanah di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, untuk pemakaman pribadi.

(Yuska Apitya Aji)

“SAYA memang nggak punya rumah pribadi. Ada juga tanah kuburan. Saya sudah beli tanah untuk kuburan saya di Parung, Bogor,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso, saat ditanya soal harta kekayaan, Rabu (9/9/2015).

Jenderal polisi yang lebih te­nar disapa Buwas itu mengaku tidak mengejar jabatan, apalagi materi dalam menjalani hidupnya di dunia ini. Ia mengaku tidak pu­nya rumah maupun tanah yang di­beli secara pribadi selama sekitar 31 tahun berkarir di kepolisian.

Ia dan keluarga lebih sering menumpang dan berpindah-pindah dari rumah dinas satu ke rumah dinas lainnya, termasuk rumah dinas peninggalan mendi­ang ayahanda dan mertua. Har­tanya hanya Vespa butut, Jeep tua, buku-buku dan sejumlah senjata api untuk berburu.

Oleh karena itu, ia pun tanpa beban atau ‘nothing to lose’ saat mengungkap kasus dugaan pidana dan menjerat sejumlah petinggi negara selama sekitar 8 bulan menjabat Kepala Bareskrim Polri. “Memang setiap orang kan nanti mau mati,” jawab Buwas saat dise­butkan pembelian tanah untuk kuburannya itu terbilang meny­eramkan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Setelah dicopot dari jabatan Kabareskrim Polri, saat ini Buwas tak lagi berhadapan dengan pe­jabat negara yang diduga terlibat korupsi atau pidana lainnya.

Dengan jabatan barunya seb­agai Kepala Badan Narkotika Nasi­onal (BNN), Buwas mengaku akan tetap buas dalam menghadapi para mafia narkoba, termasuk pen­gusaha dan oknum anggota TNI/Polri yang menjadi ‘backing’ mafia barang haram perusak generasi itu.

Tak Mau setor LHKPN

Selama menjabat Kabareskrim dan kini menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Buwas tak jua menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK).

Satu alasan jenderal polisi yang termasuk kategori Eselon IA itu, yakni bingung menaksir harga atau besaran rupiah untuk harta kekayaan dalam bentuk barang yang dimilikinya. “Seperti sen­jata berburu dan senjata api saya, siapa yang bisa menaksirkan harg­anya sekarang, kan ada pajaknya segala. Lalu, mobil Jeep tua saya, saya nggak tahu berapa taksiran harganya sekarang. Saya nggak punya bisnis sampingan, istri juga cuma ibu rumah tangga,” kata Bu­was. “Jadi, nggak mudah langsung isi formulirnya. Dan sebenarnya saya sudah ngisi beberapa bagian formulir itu dan sudah dibantu juga ngisinya. Tapi, ada beberapa pertanyaan di formulir soal nilai barang yang saya nggak tahu har­ganya,” katanya.

BACA JUGA :  Agam Sumbat Diguncang Gempa M 4,4

Menurut Buwas, harta kekay­aannya berupa beberapa pucuk senjata berburu, dua pucuk sen­jata api, beberapa mobil Jeep tua, Vespa tua. “Saya nggak punya ta­nah pribadi, yang ada tanah dari warisan mertua di Bogor, nggak banyak,” ujarnya.

Buwas berjanji tak lama men­jabat sebagai Kepala BNN akan menyelesai pengisian formulir LKHPN-nya sehingga bisa segera diserahkan ke KPK.

‘’Kalau nanti sudah selesai semua (persoalan administrasi di BNN), saya akan serahkan for­mulirnya. Yah, memang jangan sampai nanti ada masalah,” ucap suami dari Budi Ratnasetiawati (49 th) dan ayah tiga anak itu.

Mengutip laman www.kpk.go.id, dasar hukum kewajiban pe­nyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, yakni Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pen­gumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

============================================================
============================================================
============================================================