CIBINONG TODAY – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 berlangsung Selasa (30/4/2019) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam agenda Mediasi yang dihadiri oleh Para Pelawan principle dan kuasa hukumnya serta Para Terlawan principle dan kuasa hukumnya, Hakim mediator memberikan kesempatan kepada para pelawan untuk menyampaikan Resume/poin-poin perdamaian untuk agenda mediasi minggu depan tanggal 7 Mei 2019.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

“Selanjutnya Setelah pelawan menyerahkan Resume/poin-poin perdamaian Mediator akan memberikan waktu kepada Para Terlawan untuk mempelajari dan menanggapi Resume/poin-poin perdamaian yang diajukan oleh Para Pelawan yang akan disampaikan dalam agenda mediasi selanjutnya ” kata Edi Prayitno kuasa hukum Para pelawan dalam keterangan persnya.

============================================================
============================================================
============================================================