CIBINONG TODAY – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 berlangsung Selasa (7/5) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam agenda Mediasi yang dihadiri oleh pelawan 1 dan 2 kuasa hukum dan prinsiple, Terlawan 1 dan 2 PT Sentul City/PT Sukapura Graha Cemerlang, kuasa hukum dan prinsple, KWSC Desman Sinaga, Aswil, dan kuasa hukum nya beserta anggota KWSC.
“Di sidang ketiga mediasi ini pihak Pelawan 1 dan 2 telah menyerahkan resume/usulan mediasi kepada hakim mediator dan kepada para Terlawan,” jelas Edi Prayitno kuasa hukum Para pelawan dalam keterangan persnya Rabu, (8/5).
Edi menjelaskan, pihak terlawan 1 dan 2 yakni PT SC/PT SGC dan terlawan 4 Desman Sinaga menyampaikan sikap akan menanggapi resume dari Para Pelawan secara tertulis dan akan diserahkan pada agenda mediasi selanjutnya tanggal 14 Mei 2019.
“Pihak KWSC, pak aswil dan ibu laila dalam mediasi melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan sikap yang sama ketika agenda mediasi sebelumnya yaitu menolak mediasi. Agenda Mediasi selanjutnya akan di laksanakan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2019,” papar Edi Di tempat terpisah, pihak PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang yang diwakili kuasa hukumnya Ancis mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai poin-poin perdamaian yang disampaikan oleh Pelawan 1 dan 2.

BACA JUGA :  Apa Sih Gejala Awal Ginjal Bermasalah? Simak Ini, Siapa Tau Kamu Alami Gejalanya
============================================================
============================================================
============================================================