jambu-duaSidang perdana terkait gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) perbuatan melawan hukum Walikota Bogor dalam penetapan perubahan APBD tahun 2014, untuk pembelian lahan di kawasan pasar Warung Jambu yang diperuntukan untuk merelokasi PKL di Kota Bogor, gagal digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (25/5).

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Sidang dipimpin oleh hakim PN Bogor di­antaranya, Jifly, Edi Lased an Arya. Terli­hat kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat ha­dir di persidangan. Namun sidang yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB itu batal di­laksanakan dan ditunda den­gan alasan bahwa masih ada kekurangan kelengkapan ad­ministrasi dari pihak tergugat.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Kuasa hukum penggugat, Munatsir Mustaman men­gatakan, sidang pertama ditunda karena masih ada kekurangan administrasi dari tergugat, dan akan dilakukan untuk mediasi. Agenda media­si selama 30 hari dari saat ini. “Kita akan ikuti mediasi, teta­pi kami tidak mau bertemu dengan hakim mediatornya. Dalam mediasi nanti tetap kami akan sesuai dengan gu­gatan, dan tetap kepada materi gugatan, karena bukan perda­ta biasa kasus ini,” ungkapnya.

Munatsir menjelaskan, alasan pengajuan gugatan diantaranya bahwa berdasar­kan keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor bernomor 903-13 tahun 2014 tentang per­setujuan penyempurnaan ter­hadap rancangan peraturan daerah Kota Bogor tentang perubahan APBD tahun ang­garan 2014 dan rancangan Walikota Bogor tentang pen­jabaran perubahan perubahan APBD tahun 2014 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tanggal 5 November 2014 tercantum pernyataan bah­wa untuk pelaksanaan pen­gadaaan tanah untuk relokasi PKL semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp17,5 miliar seluruhnya dianggarkan un­tuk belanja modal pengadaan tanah sarana umum pasar. Na­mun ternyata sekonyong kon­yong muncul penganggaran berbeda oleh tergugat (Waliko­ta) berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang peruba­han APBD tahun 2014 tanggal 6 November 2014, yang mana dialokasikan untuk pengadaan tanah pada SKPD kantor UMKM sebesar Rp49,2 miliar.

============================================================
============================================================
============================================================