Sidang perdana terkait gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) perbuatan melawan hukum Walikota Bogor dalam penetapan perubahan APBD tahun 2014, untuk pembelian lahan di kawasan pasar Warung Jambu yang diperuntukan untuk merelokasi PKL di Kota Bogor, gagal digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (25/5).
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Sidang dipimpin oleh hakim PN Bogor diÂantaranya, Jifly, Edi Lased an Arya. TerliÂhat kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat haÂdir di persidangan. Namun sidang yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB itu batal diÂlaksanakan dan ditunda denÂgan alasan bahwa masih ada kekurangan kelengkapan adÂministrasi dari pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Munatsir Mustaman menÂgatakan, sidang pertama ditunda karena masih ada kekurangan administrasi dari tergugat, dan akan dilakukan untuk mediasi. Agenda mediaÂsi selama 30 hari dari saat ini. “Kita akan ikuti mediasi, tetaÂpi kami tidak mau bertemu dengan hakim mediatornya. Dalam mediasi nanti tetap kami akan sesuai dengan guÂgatan, dan tetap kepada materi gugatan, karena bukan perdaÂta biasa kasus ini,†ungkapnya.
Munatsir menjelaskan, alasan pengajuan gugatan diantaranya bahwa berdasarÂkan keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor bernomor 903-13 tahun 2014 tentang perÂsetujuan penyempurnaan terÂhadap rancangan peraturan daerah Kota Bogor tentang perubahan APBD tahun angÂgaran 2014 dan rancangan Walikota Bogor tentang penÂjabaran perubahan perubahan APBD tahun 2014 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tanggal 5 November 2014 tercantum pernyataan bahÂwa untuk pelaksanaan penÂgadaaan tanah untuk relokasi PKL semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp17,5 miliar seluruhnya dianggarkan unÂtuk belanja modal pengadaan tanah sarana umum pasar. NaÂmun ternyata sekonyong konÂyong muncul penganggaran berbeda oleh tergugat (WalikoÂta) berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang perubaÂhan APBD tahun 2014 tanggal 6 November 2014, yang mana dialokasikan untuk pengadaan tanah pada SKPD kantor UMKM sebesar Rp49,2 miliar.