BOGOR TODAY – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong menolak pra peradilan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto. Sehingga terdakwa bakal sulit terlepas dari jeratan hukum. Hal itu diakui Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno. Bambang menyebut, penolakan pra peradilan itu lantaran perkara dasarnya sudah disidang. Oleh karena itu, mejalis hakim menolak sidang pra peradilan yang telah diajukan oleh para pengacara terdakwa. “Sidang praperadilan sudah selesai. Hasilnya tuntutan penasihat hukum terdakwa Iriyanto telah ditolak majelis hakim PN Kelas I A Cibinong,” tutur Bambang, belum lama ini.
BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah
============================================================
============================================================
============================================================