BOGOR TODAY – Sidang pra peradilan dihentikannya kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (15/10/2020).  Sidang dipimpin hakim tunggal Arya Putra Negara dan dihadiri pihak pemohon oleh kuasa hukum Eka Ardianto dan rekan serta pihak termohon Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota. Dalam sidang, diputuskan bahwa gugatan pihak pemohon dikabulkan oleh majelis hakim.  Humas PN Bogor, Solihin mengatakan, inti pertimbangan hakim dalam putusannya yaitu jaksa dalam P.19-nya hanya melihat perjanjian saja, sedangkan masih ada bukti lainnya yang menunjukkan adanya tindak pidana.  “Sedangkan perjanjian yang dimaksud dalam P.19 jaksa ada unsur penipuannya,” singkat Solihin. Sementara, kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, yakni Eka Ardianto dari kantor hukum Eka Ardianto dan rekan mengatakan, agenda sidang pembacaan putusan, intinya hakim dalam fakta ini mengabulkan pemohon secara keseluruhan, artinya dalil-dalil yang diungkapkan di persidangan terbukti semuanya. “Kami dari awal meyakini bahwa kasus ini adalah perbuatan tindak pidana, bukan kasus perdata sesuai jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Petunjuk dari tim penyidik yang sudah menetapkan tersangka, merupakan petunjuk yang benar berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.
BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk
============================================================
============================================================
============================================================