JAKARTA TODAY – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan bahwa putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

“Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat,” kata Anwar Usman, Sabtu (22/6/2019).

Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

“Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================