Untitled-4BOGOR, TODAY — Kabar bu­ruk untuk para calo Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai Senin(28/9/2015) ini, perpan­jangan surat lisensi menyopir ini sudah bisa dilakukan se­cara online. Program baru Korlantas Mabes Polri ini barus bisa diakses untuk pengguna SIM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Jabodetabek).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, mengatakan, dengan fasilitas ini, peme­gang SIM di Jabodetabek bisa memperpanjang SIM dari mana saja. Asalkan masih di wilayah Ja­bodetabek dan SIM-nya saat membuat dulu juga masih di wilayah Jabodetabek. Jadi, ucap Tito, pemegang SIM dengan alamat Bogor, bisa saja memperpanjang SIM dari Jakarta.

Begitu juga sebaliknya. Atau pemegang SIM dengan alamat Tangerang, bisa pula memperpanjang SIM-nya dari Bogor. “Jadi tak perlu pulang ke kampung halaman,” kata Tito saat soft launching SIM Online di Bunda­ran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9) pagi.

Untuk melakukan ini, pemegang SIM hanya perlu datang dengan membawa SIM dan KTP ke lokasi SIM keliling atau Satpas SIM terdekat di wilayahnya berada selama masih di Jabodetabek.

Sementara itu, Tito mengakui untuk daerah-daerah lainnya belum terkoneksi. Makanya, diperkirakan untuk daerah lain baru bulan depan menyusul. “Kalau untuk Jabodetabek bisa dimulai besok,” kata Tito.

Di tempat yang sama, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana mengatakan, masyarakat hanya tinggal membawa e-KTP dan SIM la­manya ke lokasi perpanjangan.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Kemudian, nanti petugas akan mengam­bil sejumlah data dari orang tersebut. Data yang diambil antara lain sidik jari dan foto. Data-data tersebut nantinya akan dicoco­kan dengan data yang ada di KTP. “Karena sistemnya sudah online, data pemilik SIM akan dicocokan dengan database Kement­erian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau co­cok, baru SIM dicetak” jelas dia.

Hal tersebut, kata dia, akan memper­baiki validasi data SIM. Sehingga mengu­rangi potensi adanya percaloan pembuatan SIM. Setelah SIM tercetak, masyarakat perlu membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya berkisar Rp 75.000-80.000. “Kalau biaya sama saja seperti di Satpas SIM,” kata dia.

Pajak Kendaraan Online

Tak hanya Polri saja yang berbenah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ka­bupaten dan Kota Bogor pun melakukan reformasi mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

Menghindari adanya pungutan liar dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermo­tor (PKB) pada Sistem Administrasi Manung­gal Satu Atap (Samsat), diciptakanlah sistem pembayaran elektronik oleh Dinas Pendapa­tan Daerah (Dispenda) Cabang Samsat Ka­bupaten Bogor.

Kepala Cabang Samsat Dispenda Kabu­paten Bogor, Ida Hamidah mengungkapkan, lewat sistem yang disebutnya E-Samsat ini, selain menghindari pungutan liar, juga bisa memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor serta registrasi dan administrasi (regident). “Jadi masyarakat tidak perlu antre lagi di kantor Samsat buat bayar pajak kendaraan karena bisa dibayar lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sekaligus bisa meningkatkan kesada­ran masyarakat dalam membayar pajak dae­rah, khususnya pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Pihaknya pun bekerjasama dengan tiga bank, yakni Bank Jawa Barat (BJB), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. “Iya jadi tidak cuma BJB. Ini untuk memberi ke­mudahan lebih kepada masyarakata dalam membayarkan pajaknya,” tambahnya.

Ia pun tidak segan memberikan tek­nis tata cara membayar pajak kendaraan. Menurutnya, masyarakat bisa E-Samsat le­wat SMS dengan mengetik esamsat (spasi) nomor chasis (spasi) nomor KTP dan dikirim ke 08112119211. “Jika data yang dimasukan benar, server SMS Gate Way akan menjaw­ab dengan memberikan kode bayar berupa 16 digit angka. Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM kemudian menekan tombol menu pem­bayaran, tombol menu pajak atau retribusi Provinsi Jabar lalu pilih menu pajak kenda­raan dan masukan kode bayar yang dimak­sud,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pada layar ATM Bank BJB nantinya akan muncul tampilan data-data kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak, termasuk besaran jumlah pa­jak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar serta masa berlaku. “Kami akan terus melakukan sosialisasi agar ma­syarakat paham mengenai E-Samsat dan bisa mempermudah masyarakat membayar pajak dampaknya masyarakat dapat mem­bayar pajak tepat waktu,” jelasnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================