JAKARTA TODAYÂ – Direktorat Reserse Narkoba Polda MetÂro Jaya mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing dengan barang bukti senilai raÂtusan miliaran rupiah.
Kapolda Metro Jaya InsÂpektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa jaringan tersebut berasal dari China dan Hongkong. “Ini merupakan pengungkapan selama bulan september 2015. Kami juga mengamankan empat orang pelaku yang terdiri dari seorang warga Nigeria, seorang warga China, dan dua warga IndoneÂsia,†kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Modus yang digunakan oleh jaringan internasional ini yaitu dengan memasukan narkoba ke dalam tas wanita dan tas perjalanan untuk mengelabui petugas.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 47 kiloÂgram shabu dan 520 ribu butir ekstasi. Seluruh barang bukti itu jika dikonversi menjadi ruÂpiah senilai Rp 226,5 miliar. “Pengungkapan ini juga telah menyelamatkan 755 ribu jiwa manusia di Indonesia dari jeraÂtan narkotika,†ujar Tito.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkoÂtika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksiÂmal hukuman mati atau denda minimal 5 miliar dan maksimal 10 miliar.
Terpisah, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyÂatakan ada dua jalur yang biasa digunakan oleh para pengedar narkotika jaringan internasionÂal. “Sekarang trennya mereka menggunakan jalur udara dan juga tetap menggunakan jalur laut,†ujarnya.
Heru mengatakan saat ini pihaknya telah meningkatÂkan atensi untuk melakukan pengawasan pada jalur laut. Pasalnya jaringan ini kerap memanfaatkan pelabuhan tiÂkus untuk mensuplai narkoba ke Indonesia.
Ditjen Bea Cukai telah menggandeng Kepolisian serta Badan Narkotika Nasional unÂtuk membentuk tim gabungan sebagai solusi menanggulangi peredaran narkotika dari neÂgara lain.
(Yuska Apitya/net)