BOGOR TODAY – Kemajuan teknologi media sosial (Medsos), seperti Faceebok (FB), dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan praktik kejahatan. Salah satunya para pelaku tindak pidana prostitusi online yang menggunakan jejaring sosial sebagai obyek dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Tiga orang pelaku yang melakukan kejahatan prostitusi online berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota, saat sedang bertransaksi di Hotel Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat malam akhir pekan kemarin.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna mengatakan, para pelaku prostitusi online menggunakan medsos FB dalam bertansaksi. Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal ketika tersangka Hermiyadi alias Cimol warga Cilebut Barat, menyuruh kepada tersangka Jajang Solihin alias Kodok warga Cilebut Barat, untuk mencari perempuan. Tersangka Jajang lalu menghubungi tersangka Ernayati alias Mama warga Cilebut Timur dan Ernayati menyiapkan tiga orang perempuan. Dua orang diantaranya gadis dibawah umur.
“Tiga orang tersangka ini bekerjasama melakukan kegiatan prostitusi online melalui jejaring sosial FB. Dalam satu kali kencan, wanita yang disiapkan pelaku dipatok seharga Rp700 ribu. Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, dan mengamankan juga saksi yang juga korban sebanyak tiga orang,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Chaeruddin mengungkapkan, kasus prostitusi online ini bermula ketika anggotanya berhasil memancing pelaku dengan cara memesan salah seorang korban (PSK) lewat akun FB milik salah satu tersangka. “Sebelum penggerebekan itu, anggota kami melakukan pengembangan dan hasilnya kita amankan tiga tersangka sebagai mucikari, berikut para korban anak dibawah umur yang diperdagangkan,” jelasnya.
Chaerudin mengatakan, ketiga pelaku ini memiliki peranan yang berbeda, yakni HER menyuruh JS untuk mencari perempuan kepada ER, kemudian ER mendapatkan perempuan atau PSK berinisial AM (15) untuk menemani pelanggan, JS mengambil gambar PSK dan dikirim ke HER. Setelah itu, HER memasang foto dan nomor HP, serta menawarkannya di akun facebook milik pribadinya. Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan dan menindak kejahatan prostitusi online itu, karena, kasus prostitusi ini sudah meresahkan dan diduga ada jaringan yang lebih besar.
“Ketiga pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri
============================================================
============================================================
============================================================