SINGAPURA TODAY – Akhir tahun ini Singa­pura akan melarang produk tembakau, baik yang tidak tersedia di negara itu maupun produk yang sudah beredar di pasar lokal.

Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan pada Senin (15/6), laran­gan penjualan produk tembakau akan dimulai secara bertahap pada 15 Desem­ber 2015.

Menurut pernyataan Kemenkes Sin­gapura yang dimuat Channel NewsAsia, larangan ini “langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat terha­dap potensi bahaya dari produk tersebut.”

Singapura merencanakan pelarangan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang dimulai pada 15 Desember 2015 meliputi larangan penjualan produk yang saat ini tidak tersedia di Singapura, meliputi cerutu tanpa asap, cerutu ciga­rillos atau rokok tanpa asap, tembakau larut atau nikotin, setiap produk yang mengandung nikotin atau tembakau yang dapat digunakan dengan cara implan atau disuntikkan ke setiap bagian tubuh, dan rokok elektrik.

Tahap kedua yang akan dilakukan pada 1 Agustus 2016 meliputi produk yang berada di pasar lokal, yaitu tembakau na­sal, tembakau oral, dan produk tembakau tanpa asap lainnya seperti gutkha, khaini dan Zarda.

Alasan pelarangan produk tembakau yang sudah dipasarkan dilakukan pada tahap dua tahun depan, ujar Kemenkes Singapura, dimaksudkan untuk memberi kesempatan pengusaha untuk melakukan penyesuaian operasional dan menghabis­kan produk mereka.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================