JAKARTA TODAY – Menjelang Lebaran, petugas lembaga pe­masyarakatan dilarang cuti pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Hal ini demi menjaga penghuni lapas kabur pada bulan rawan, hari rawan dan jam rawan.

Bulan rawan yakni Ramadan dan menjelang Hari Raya. Hari rawan yakni Jumat dan Minggu. Serta jam rawan yakni pukul 04.00-05.00 WIB. “Petugas lapas atau rutan tidak diperkenankan cuti Lebaran. H-7 dan H+7 harus standby, setelah 1 minggu atau lebih baru boleh,” ujar Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pu­sat, Selasa (23/6/2015).

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Menurut Akbar, untuk mem­perkuat larangan itu pihaknya membuat surat edaran. Nah bagi petugas dan penghuni lapas dise­diakan beberapa kegiatan seperti takbiran saat malam menjelang Lebaran, pesantren kilat dan pen­gajian rutin tiap hari. “Alhamdulil­lah dapat dukungan dari berbagai pihak yakni dari Kementerian Aga­ma, dan LSM-LSM keagamaan. Ada juga buka bersama dan tarawih bersama. Tapi nggak terlalu sering. Karena tempatnya juga ya,” ucap Akbar.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================