Untitled-5JAKARTA, TODAY—Uji coba pem­batasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00- 10.00 dan 16.00-20.00. Uji coba di rute eks kawasan 3 in 1, yaitu Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Subroto.

Kendaraan yang lewat di jalan itu harus bernopol dengan angka

terakhir genap pada tanggal ge­nap dan sebaliknya. Mereka yang berkendara dengan kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ke­tentuan yang berlaku hari itu, diper­silakan untuk lewat jalur alternatif.

Berikut ini penjelasan Dinas Perhubungan Pemprov DKI ter­kait rute alternatif tersebut, Jumat (22/7/2016):

  1. Dari arah selatan mengarah ke utara:

Jl. Panglima Polim-Jl. Bulungan-Jl. Patianus-Jl. Hamengkubuwono X-Jl. Hang Lekir-Jl. Asia Afrika-Jl. Gelora-Jl. Tentara Pelajar-Jl. Pen­jernihan-Jl. KH Mas Mansyur-Jl. Ci­deng Barat/Cideng Timur-Jl. Abdul Muis-Jl. Majapahit dan seterusnya.

  1. Dari arah utara mengarah ke selatan:
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Jl. Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jl. Ir Haji Juanda-Jl. Vet­eran 3-Jl. Medan Merdeka Utara-Jl. Perwira-Jl. Lapangan Banteng Barat-Jl. Pejambon-Jl. Medan Merdeka Timur-Jl. Ridwan Rais-Jl. Prapatan-Jl. Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jl. Menteng Raya-Jl. Cut Mutia-Jl. Teuku Umar-Jl. Samratulangi-Jl. HOS Cokroaminoto-Jl. HR Rasuna Said-Jl. Gatot Subroto dan seterus­nya.

  1. Dari arah timur mengarah ke barat yakni:

Jl. Gatot Subroto-Jl. HR Rasuna Said-Jl. Dr Satrio-Jl. Mas Mansyur-Jl. Pejompongan-Jl. Penjernihan-Jl. Gatot Subroto-Jl. S Parman/Slipi dan seterusnya.

  1. Dari arah barat mengarah ke timur/selatan:

Jl. Gatot Subroto-Jl. Penjernihan-Jl. Pejompongan-Jl. Mas Mansyur-Jl. Dr Satrio-Jl. HR Rasuna Said-Jl. Gatot Subroto/Jl. Kapt Tendean dan seter­usnya.

Dishub menjelaskan, dalam uji coba pembatasan ini akan dipasang rambu pemberitahuan pada lokasi-lokasi yang menuju kawasan ganjil-genap. Pemasangan rambu berjum­lah 20 unit dengan ukuran standar 120 cm x 80 cm.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Dishub juga memaparkan, un­tuk pengawasan petugas Dishub akan dengan sopan menghampiri pengendara dan sepintas menjelas­kan sistem ganjil-genap di simpang saat lampu traffic light merah. Polisi juga akan dengan sopan mengham­piri pengendara untuk memeriksa pelat nomor kendaraan yang ti­dak sesuai dengan waktu pember­lakuan. Pengendara nantinya di­berikan surat teguran, tetapi belum diberlakukan penindakan.

“Jika ada indikasi pemalsu­an SNTK dan/atau pelat nomor kendaraan maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan tersebut sesuai dengan keten­tuan yang berlaku,” ungkap Dishub.Sekadar diketahui, setelah uji coba berakhir, maka ganjil-genap akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2016. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan di Ja­karta. Kebijakan ini diberlakukan sebelum penerapan electronic road pricing (ERP) di masa mendatang.

============================================================
============================================================
============================================================