BOGOR TODAY – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasubag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, Sisworo, masih berkantor. Sisworo ter­bukti mencabuli 3 orang siswi SMK Bina Informatika Bogor yang sedang magang di Sekre­taris DPRD Kota Bogor. Namun penetapan tersangka ini tidak membuat Sisworo di-non-ak­tifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor.

Merujuk pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutukan PNS diber­hentikan sementara apabila ditahan karena menjadi ter­sangka.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Subid Pembinaan Disiplin pada Badan Kepegawaian, Pen­didikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Nia Kurniawati mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sisworo belum bisa dinonak­tifkan sebagai Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, karena belum ada penahanan dari Polres Bogor Kota. “Pemerik­saan langsung dilakukan oleh atasan langsung yaitu Sekwan DPRD Kota Bogor. Kita mengi­kuti UU Nomor 5 Tahun 2014, disitu sudah jelas kita tidak bisa melakukan pemberhentian kepada Sisworo,” kata dia, ke­marin.

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

Salah satu tim investigasi yang dibentuk Walikota ini, juga menjelaskan, pihaknya mulai dari kasus ini mencuat sudah melakukan proses peny­elidikan untuk Sisworo. Ia juga menegaskan, untuk status Sis­woro masih bekerja atau tidak bisa ditanyakan langsung kepa­da Sekwan DPRD Kota Bogor. “PNS diberhentikan sementara jika sudah ditahan dalam sta­tus tersangka. Walaupun pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, tim investigasi tetap melakukan penyelidikan juga” jelasnya. 

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================