BOGOR TODAYÂ – Polres Bogor Kota akhirnya memutuskan menaikkan status Sisworo, Kasubag Protokoler di Sekretariat DPRD Kota Bogor, sebagai tersangka. Sisworo terÂbukti bersalah lantaran mencabuli 3 orang siswi SMK Bina Informatika Bogor yang sedang magang di SekÂretaris DPRD Kota Bogor.
Polisi menjerat Sisworo denÂganUndang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Hendrawan A NugroÂho, mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kaÂsus ini. Ia juga menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor, atas nama Sisworo ditetapÂkan sebagai tersangka. “Kami menÂjerat dengan pasal pencabulan atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,†akunya, saat diÂhubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Hendrawan menjelaskan, seÂbelumnya Sisworo dipanggil oleh Polres Bogor Kota pada 17 NovemÂber 2015, sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara SisÂworo naik status menjadi tersangka, lantaran terbukti melakukan tindaÂkan pencabulan. “Gelar perkara diÂlakukan secara internal saja, nanti saat pengumuman resmi dari PolÂresta Bogor kami akan beberkan semuanya kepada masyarakat,†unÂgkapnya.
(Rizky Dewantara)