BOGOR TODAY – Polres Bogor Kota akhirnya memutuskan menaikkan status Sisworo, Kasubag Protokoler di Sekretariat DPRD Kota Bogor, sebagai tersangka. Sisworo ter­bukti bersalah lantaran mencabuli 3 orang siswi SMK Bina Informatika Bogor yang sedang magang di Sek­retaris DPRD Kota Bogor.

Polisi menjerat Sisworo den­ganUndang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugro­ho, mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait ka­sus ini. Ia juga menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor, atas nama Sisworo ditetap­kan sebagai tersangka. “Kami men­jerat dengan pasal pencabulan atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” akunya, saat di­hubungi BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Hendrawan menjelaskan, se­belumnya Sisworo dipanggil oleh Polres Bogor Kota pada 17 Novem­ber 2015, sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara Sis­woro naik status menjadi tersangka, lantaran terbukti melakukan tinda­kan pencabulan. “Gelar perkara di­lakukan secara internal saja, nanti saat pengumuman resmi dari Pol­resta Bogor kami akan beberkan semuanya kepada masyarakat,” un­gkapnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================