PEMERINTAH Kabupaten siap menangkis semua upaya segelintir orang untuk menggugurkan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Bupati Bogor, Nurhayanti menÂegaskan, ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan paÂnitia seleksi (pansel) dalam penjaringan jajaran direksi baru pengganti Hadi Mulya Asmat dkk.
Meski begitu, ia tidak memÂpermasalahkan adanya upaya judicial review atau uji materi terhadap pasal 4 dan 5 yang mengatur batasan usia calon direksi dari dalam dan luar PDAM serta pelarangan adanya hubungan antara calon dengan pejabat pemangku kebijakan di Bumi Tegar Beriman.
“Tidak apa-apa. Itu kan hak orang untuk mengajukannya. Tapi perlu diingat, dalam memÂbuat perda, kami mengedepankÂan semangat reformasi untuk menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),†kata Nurhayanti kepada Bogor Today, Kamis (31/3/2016).
Meski begitu, ia sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor mengecam upaya judicial review itu. Menurutnya, dalam pasal-pasal itu tidak ada yang salah karena semangat reformaÂsi lah yang diutamakan dalam membentuk Perda PDAM.
“Batas usia untuk direktur PDAM sangat penting lho. Ini harus diperhatikan. Karena PDAM ini berbeda, soalnya operasionalnya selalu denÂgan pelayanan masyarakat. Makanya, usia dalam perda itu pun sudah sesuai,†tukasnya.
Masa bakti jajaran direksi saat ini habis pada Juli menÂdatang. Namun, sembari menunggu pembentukan tim pansel direksi PDAM, ada keÂmungkinan kedudukan Hadi Mulya Asmat dkk diperpanÂjang hingga akhir tahun 2016.
“SK pansel kan sudah saya tandatangani. Tinggal menunggu pembentukan saja. Kalau hingga jabatan berakhir pansel belum terÂbentuk, maka kemungkinan diperpanjang ada. Tapi, kaÂlau sudah beres, tidak perlu diperpanjang,†tukasnya.
Yanti juga memastikan, ia hanya akan menggunakan hak prerogratifnya sebagai kepala daerah setelah pansel bekerja dan telah menemukan tiga nama calon direktur utama, direktur teknik dan direktur operasional.
“Saya pastikan, hasil selekÂsi lah yang akan menduduki kursi direksi. Saya percayakan prosesnya pada pansel, karena mereka nanti yang menguji meneliti dan mendengarkan proÂgram-program untuk PDAM Tirta Kahuripan,†katanya.
Ketua Komisi I DPRD KaÂbupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo menuturkan, upaya judicial review ini diyakini bakal kandas. Menurut poliÂtisi Gerindra ini, upaya itu bertolak belakang dengan seÂmangat reformasi Indonesia.
“Tentunya Mahkamah Agung (MA) tidak akan gegabah untuk mengabulkan uji materi. Karena dua pasal itu tidak menyalahi peraturan diatasnya. Termasuk UU dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian PDAM,†tukasnya.
Ia menilai, batas usia maksiÂmal 50 tahun bagi calon dari eksternal dan 55 tahun dari inÂternal serta ketiadaan hubunÂgan keluarga antara calon denÂgan pejabat daerah pun diatur dalam permendagri itu.
“Intinya, Perda Nomor 7 Tahun 2007 itu tidak bertenÂtangan dengan aturan di atasÂnya, sehingga kami punya keyakinan MA pun bakal meÂnolak gugatan uji materi yang diajukan pihak yang punya kepentingan,†tegasnya.