Untitled-2PEMERINTAH Kabupaten siap menangkis semua upaya segelintir orang untuk menggugurkan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Bupati Bogor, Nurhayanti men­egaskan, ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan pa­nitia seleksi (pansel) dalam penjaringan jajaran direksi baru pengganti Hadi Mulya Asmat dkk.

Meski begitu, ia tidak mem­permasalahkan adanya upaya judicial review atau uji materi terhadap pasal 4 dan 5 yang mengatur batasan usia calon direksi dari dalam dan luar PDAM serta pelarangan adanya hubungan antara calon dengan pejabat pemangku kebijakan di Bumi Tegar Beriman.

“Tidak apa-apa. Itu kan hak orang untuk mengajukannya. Tapi perlu diingat, dalam mem­buat perda, kami mengedepank­an semangat reformasi untuk menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Nurhayanti kepada Bogor Today, Kamis (31/3/2016).

Meski begitu, ia sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor mengecam upaya judicial review itu. Menurutnya, dalam pasal-pasal itu tidak ada yang salah karena semangat reforma­si lah yang diutamakan dalam membentuk Perda PDAM.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

“Batas usia untuk direktur PDAM sangat penting lho. Ini harus diperhatikan. Karena PDAM ini berbeda, soalnya operasionalnya selalu den­gan pelayanan masyarakat. Makanya, usia dalam perda itu pun sudah sesuai,” tukasnya.

Masa bakti jajaran direksi saat ini habis pada Juli men­datang. Namun, sembari menunggu pembentukan tim pansel direksi PDAM, ada ke­mungkinan kedudukan Hadi Mulya Asmat dkk diperpan­jang hingga akhir tahun 2016.

“SK pansel kan sudah saya tandatangani. Tinggal menunggu pembentukan saja. Kalau hingga jabatan berakhir pansel belum ter­bentuk, maka kemungkinan diperpanjang ada. Tapi, ka­lau sudah beres, tidak perlu diperpanjang,” tukasnya.

Yanti juga memastikan, ia hanya akan menggunakan hak prerogratifnya sebagai kepala daerah setelah pansel bekerja dan telah menemukan tiga nama calon direktur utama, direktur teknik dan direktur operasional.

“Saya pastikan, hasil selek­si lah yang akan menduduki kursi direksi. Saya percayakan prosesnya pada pansel, karena mereka nanti yang menguji meneliti dan mendengarkan pro­gram-program untuk PDAM Tirta Kahuripan,” katanya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Ketua Komisi I DPRD Ka­bupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo menuturkan, upaya judicial review ini diyakini bakal kandas. Menurut poli­tisi Gerindra ini, upaya itu bertolak belakang dengan se­mangat reformasi Indonesia.

“Tentunya Mahkamah Agung (MA) tidak akan gegabah untuk mengabulkan uji materi. Karena dua pasal itu tidak menyalahi peraturan diatasnya. Termasuk UU dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian PDAM,” tukasnya.

Ia menilai, batas usia maksi­mal 50 tahun bagi calon dari eksternal dan 55 tahun dari in­ternal serta ketiadaan hubun­gan keluarga antara calon den­gan pejabat daerah pun diatur dalam permendagri itu.

“Intinya, Perda Nomor 7 Tahun 2007 itu tidak berten­tangan dengan aturan di atas­nya, sehingga kami punya keyakinan MA pun bakal me­nolak gugatan uji materi yang diajukan pihak yang punya kepentingan,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================