JAKARTA, Today – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI kembali harus kalah terkait gugatan PSSI atas surat keputusan Menpora yang membekukan pengurus orÂganisasi induk sepak bola Indonesia tersebut.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatÂkan keputusan PenÂgadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JaÂkarta yang mengabÂulkan gugatan PSSI atas SK Menpora bermonomr 01307 tertanggal 17 April 2015. SK yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi itu beriÂsi pemberian sanksi adminisÂtratif terhadap PSSI.
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan kemÂbali mengingatkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) unÂtuk segera mencabut SK tersebut dan tiÂdak melanjutkan ke langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, menurut dia, SK Menpora itu memiliki kecacatan.
“Kita bisa lihat putusan pertama keluarnya SK itu tidak berdasarkan UU AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan UU No.30 tahun 2014. Dalam SK tersebut tidak satupun menyebutkan kesalahan PSSI ada dan pasal mana yang dilanggar,” ujar Aristo dalam perbincangan telepon dengan CNN Indonesia, Jumat (6/11).
“Hubungan PSSI dan pemerintah itu partnership. PSSI harus independen, dan itu jelas adanya. Pokoknya intinya, pemerintah telah bertindak sewenang-wenang (terhadap PSSI),” ujar Aristo menambahkan.
PT TUN dalam amar putusan bernoÂmor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertangÂgal 28 Oktober 2015 telah menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/ PTUN.JKT yang tertanggal 14 Juli 2015.
Aristo mengungkapkan pihaknya menerima inforÂmasi keputusan terbaru itu lewat surat PT TUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015.
Dalam surat terseÂbut, kata Aristo, diÂinformasikan bahwa majelis hakim PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora.
Pada putusan PTUN Jakarta pada 14 Juli lalu disebut bahwa Menpora harus membatalkan dan mencabut surat kepuÂtusan tentang pembekuan PSSI.
Langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan Kemenpora adalah penÂgajuan kasasi ke Mahkamah Agung. ArisÂto mengatakan pihaknya siap menghaÂdapi proses tersebut andai Kemenpora melaksanakannya.
“Mau tidak mau kami akan ikuti prosÂesnya dan kami tetap optimis. Karena yang namanya kasasi itu adalah hak. Tetapi rasanya kurang bijaksana bagi Kemenpora untuk mengambil langkah melanjutkan persidangan ini. Ini bukan masalah menang atau kalah, tapi konÂsekuensinya lebih besar terutama bagi orang yang menggantungkan hidupnya kepada sepak bola,” kata Aristo.
Dirinya pun yakin Kemenpora akan kembali mendapatkan hasil serupa yakÂni memiliki kemungkinan menang yang kecil.
Sementara itu dihubungi secara terÂpisah, Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengaku pihaknya belum menerima surat terkait keputusan PT TUN tersebut.
Selain itu, hingga berita ini ditulis, GaÂtot mengungkapkan belum ada rencana Kemenpora untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas gugatan terhaÂdap SK tersebut.
(Imam/net)