sekarang-olahraga-harus-seperti-life-style-wawancara-menpora-imam-nahrawiJAKARTA, Today – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI kembali harus kalah terkait gugatan PSSI atas surat keputusan Menpora yang membekukan pengurus or­ganisasi induk sepak bola Indonesia tersebut.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguat­kan keputusan Pen­gadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ja­karta yang mengab­ulkan gugatan PSSI atas SK Menpora bermonomr 01307 tertanggal 17 April 2015. SK yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi itu beri­si pemberian sanksi adminis­tratif terhadap PSSI.

Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan kem­bali mengingatkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) un­tuk segera mencabut SK tersebut dan ti­dak melanjutkan ke langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, menurut dia, SK Menpora itu memiliki kecacatan.

“Kita bisa lihat putusan pertama keluarnya SK itu tidak berdasarkan UU AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan UU No.30 tahun 2014. Dalam SK tersebut tidak satupun menyebutkan kesalahan PSSI ada dan pasal mana yang dilanggar,” ujar Aristo dalam perbincangan telepon dengan CNN Indonesia, Jumat (6/11).

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

“Hubungan PSSI dan pemerintah itu partnership. PSSI harus independen, dan itu jelas adanya. Pokoknya intinya, pemerintah telah bertindak sewenang-wenang (terhadap PSSI),” ujar Aristo menambahkan.

PT TUN dalam amar putusan berno­mor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertang­gal 28 Oktober 2015 telah menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/ PTUN.JKT yang tertanggal 14 Juli 2015.

Aristo mengungkapkan pihaknya menerima infor­masi keputusan terbaru itu lewat surat PT TUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015.

Dalam surat terse­but, kata Aristo, di­informasikan bahwa majelis hakim PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora.

Pada putusan PTUN Jakarta pada 14 Juli lalu disebut bahwa Menpora harus membatalkan dan mencabut surat kepu­tusan tentang pembekuan PSSI.

Langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan Kemenpora adalah pen­gajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Aris­to mengatakan pihaknya siap mengha­dapi proses tersebut andai Kemenpora melaksanakannya.

BACA JUGA :  Kang Jaya Cup Mini Soccer Turnamen, Cegah Maraknya Kenakalan Remaja

“Mau tidak mau kami akan ikuti pros­esnya dan kami tetap optimis. Karena yang namanya kasasi itu adalah hak. Tetapi rasanya kurang bijaksana bagi Kemenpora untuk mengambil langkah melanjutkan persidangan ini. Ini bukan masalah menang atau kalah, tapi kon­sekuensinya lebih besar terutama bagi orang yang menggantungkan hidupnya kepada sepak bola,” kata Aristo.

Dirinya pun yakin Kemenpora akan kembali mendapatkan hasil serupa yak­ni memiliki kemungkinan menang yang kecil.

Sementara itu dihubungi secara ter­pisah, Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengaku pihaknya belum menerima surat terkait keputusan PT TUN tersebut.

Selain itu, hingga berita ini ditulis, Ga­tot mengungkapkan belum ada rencana Kemenpora untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas gugatan terha­dap SK tersebut.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================