KEMANDIRIAN hukum di negeri ini tengah diuji. Tak cuma skandal besar yang melibatkan orang-orang besar, kasus biasa yang melibat­kan orang biasa pun bisa mengusik indepen­densi. Pertaruhan terkini menunggu di perkara pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Wongso. Perkara itu sejatinya perkara kriminal biasa. Ia mendapat atensi luar biasa dari publik karena modusnya memang tidak biasa. Jessica diduga membunuh Mirna den­gan racun sianida yang dicampurkan ke kopi vietnam yang diminum korban di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016. Perka­ra tersebut kemudian menyesaki ruang publik. Kemampuan polisi untuk mengungkapnya pun menjadi sorotan. Terlebih setelah Jessica ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara pemeriksaan yang mereka serahkan berkali-kali ditolak kejaksaan karena belum lengkap.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Jessica bahkan nyaris bebas hingga akh­irnya dua hari menjelang batas waktu 120 hari masa penahanan berakhir, BAP itu dinyatakan P21 alias lengkap untuk dibawa ke persidan­gan. Setidaknya, satu babak penuntasan kasus tersebut bisa dilewati, tetapi babak-babak lain telah menanti. Persoalan baru bahkan langsung menyeruak dengan terungkapnya perjanjian antara otoritas Indonesia dan Australia terkait dengan masa depan Jessica. Aparat Australia memang membuka akses dan memberikan data ataupun rekam jejak tindakan kriminal Jessica selama di ‘Negeri Kanguru’ yang sangat bernilai bagi Polri untuk menjerat Jessica.

============================================================
============================================================
============================================================