CIBINONG, TODAY—SatuÂan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor akan dirombak besar-besaran. Hal ini disampaikan Sekertaris Darah Kabupaten Bogor, AdÂang Suptandar saat membuka acara sosialisasi PP no.18 taÂhun 2016.
Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, setiap Pemerintah DaeÂrah harus mengikuti SusuÂnan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor mulai Agustus sampai akhir Desember mendatang.
“Sebagaimana diketahui bahwa PP 18 harus segera diberlakukan, mau tidak mau, suka tidak suka. Sebagai gamÂbaran tim SOTK sudah melakÂsanakan tugasnya dan hari ini, setelah sosialisasi, saya akan laporkan perkembangannya kepada bupati,’’ kata Adang.
Konsekuensi yang tak bisa ditawar lagi dampak dari aturan tersebut, maka akan ada OPD yang dihilangkan, ada yang bergabung, ada juga yang berubah dari setingkat kantor menjadi badan atau diÂnas, Kondisi ini akan dialami oleh seluruh pemerintah kaÂbupaten, kota provinsi se-InÂdonesia, karena menurut AdÂang ini memang konsekwensi dari sebuah perubahan.