Untitled-13CIBINONG, TODAY—Satu­an Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor akan dirombak besar-besaran. Hal ini disampaikan Sekertaris Darah Kabupaten Bogor, Ad­ang Suptandar saat membuka acara sosialisasi PP no.18 ta­hun 2016.

Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, setiap Pemerintah Dae­rah harus mengikuti Susu­nan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor mulai Agustus sampai akhir Desember mendatang.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

“Sebagaimana diketahui bahwa PP 18 harus segera diberlakukan, mau tidak mau, suka tidak suka. Sebagai gam­baran tim SOTK sudah melak­sanakan tugasnya dan hari ini, setelah sosialisasi, saya akan laporkan perkembangannya kepada bupati,’’ kata Adang.

Konsekuensi yang tak bisa ditawar lagi dampak dari aturan tersebut, maka akan ada OPD yang dihilangkan, ada yang bergabung, ada juga yang berubah dari setingkat kantor menjadi badan atau di­nas, Kondisi ini akan dialami oleh seluruh pemerintah ka­bupaten, kota provinsi se-In­donesia, karena menurut Ad­ang ini memang konsekwensi dari sebuah perubahan.

============================================================
============================================================
============================================================