JAKARTA TODAY- Pada persidangan kasus korupsi e-KTP yang dihadiri Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai saksi, KPK tidak menunjukkan bukti terkait keterlibatan keduanya. Hal tersebut sengaja dilakukan KPK, karena ada siasat lain yang akan dijalankan pada waktu yang tepat.

“Nanti akan berbeda, kita pandang itu bagian dari strategi (jaksa) penuntut umum,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, tadi siang.

BACA JUGA :  Film Kiblat Menuai Kontroversi, MUI Beri Alasannya

Febri menekankan, bukan berarti KPK belum memiliki bukti untuk dihadirkan, tetapi karena dianggap belum waktunya. Saat ini, KPK masih fokus membuktikan keterlibatan Irman dan Sugiharto sebelum saksi atau tersangka yang lain, seperti Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Selain masih fokus kepada Irman dan Sugiharto, KPK juga masih perlu mendalami lebih lanjut. Menurutnya, kasus korupsi e-KTP ini sangat serius sehingga harus didalami secara matang, dari proses perencanaan, pembahasan, hingga pengadaan e-KTP itu sendiri.

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

“Indikasi korupsi e-KTP bukan cuma pelanggaran prosedur pengadaan, atau mark-up. Jauh mendasar dari itu ada indikasi korupsi dari pembahasan, itu satu kesatuan,” tutur Febri.

============================================================
============================================================
============================================================