CITEUREUP TODAY – Terkait adanya bangunan Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar bahkan dibangun secara semi permanen oleh oknum yang memanfaatkan Jalur tersebut seperti Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Fisabilillah-Citeureup Desa Citeureup Kabupaten Bogor. Membuat Satpol PP Kabupaten Bogor Geram. Pasalnya bangunan tersebut selain menganggu kenyamanan pengguna jalan, juga melanggar peraturan daerah yang ada.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan jika persoalan PKL yang berada di Jalur angkutan umum Citeureuo-Tajur tersebut sudah masuk dalam peta penertiban.

“itu sudah masuk dalam wacana penertiban,” kata Ruslan kepada Bogor Today, Senin (11/2/2019).

Ketika disinggung kapan pelaksanaannya, Ruslan mengaku dalam waktu dekat akan dilakukan  penataan oleh pihaknya tanpa pandang bulu. “Secepatnya kita atur jadwal untuk dilakukan pembongkaran,” tegas Ruslan.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Camat Citeureup, Asep Mulyana malah mengatakan, sejak  dulu jalan itu berfungsi sebagai jalan atau tidak.  Dia melanjutkan jika jalan tersebut ada pengelolaan serta Dinas yang bertanggung jawab, sehingga Instansi mana yang harus bertanggung jawab mengenai masalah tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================