Untitled-10CIBINONG, Today – Ditundanya bantuan dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Banprov DKI) tahun ini, membuat Pemerin­tah Kabupaten Bogor berharap banyak untuk tahun anggaran 2017 mendatang masalah se­rupa tidak terjadi kembali.

Pasalnya, Bumi Tegar Beriman membu­tuhkan dana Rp 35 miliar untuk membangun sodetan dan menyatukan Situ Cikaret dan Situ Kabantenan, yang berada di lingkungan pusat Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Badan Perencanaan dan Pemban­gunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, uang itu digu­nakan untuk membebaskan lahan warga se­luas delapan hektare sekaligus pengerjaan fisik sodetan itu.

“Masih kita tunggu anggarannya dari Banprov DKI. Kemungkinan 2017 yah. Kalau tahun ini tidak mungkin. Soalnya, bantuan dana untuk kota/kabupaten mitra baru bisa dimasukkan dalam Kebijakan Umum Angga­ran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan nanti,” kata Syarifah, Rabu (17/2/2016).

Ia menjelaskan, studi kelayakan dan pem­buatan Detail Engineering Design (DED) su­dah dilakukan dan diprediksi rampung tahun ini. Sehingga 2017 mendatang hanya fokus pada pengerjaan fisik sodetan.

“Kalau studi kelayakan sudah sejak 2015 selesai. DED-nya mudah-mudahan selesai ta­hun ini, jadinya tahun depan bisa dibangun sodetannya,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

Ia menjelaskan, Pemkab Bogor hanya se­batas mencarikan lahan untuk sodetan itu. Sementara kewenangan pembangunan fisik ada di tangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung dan Cisadane.

“Nanti yang membangun BBWS. Karena itu pengelolaannya ada di mereka. Pemkab mah hanya mencarikan tanahnya,” kata dia.

Ifah menambahkan, ada kemungkinan Pemkab Bogor menggandeng pihak swasta untuk upaya pembebasan tanah jika Tim Pa­nitia Pembebasan Tanah (TP2T) dari pemkab gagal membebabskan tanah warga itu.

“Ya mungkin saja. Konsekuensinya, kami memperbolehkan jika ada pihak swasta mem­bangun hotel atau restoran di pinggir situ. Tapi mereka harus bersedia membantu pem­bebasan tanahnya,” tukasnya.

Selain membangun sodetan, Pemkab Bo­gor juga bakal melanjutkan peneriban bangu­nan tak berizin di kawasan Puncak, yang sem­pat terhenti tahun 2015 lalu. Pembongkaran kali ini pun masih menggunakan Banprov DKI.

Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor mencatat, masih tersisa sekitar 200 bangunan tak berizin yang belum dieksekusi di Puncak. Pihaknya pun merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bangunan milik 304 orang itu segera dibongkar.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Adapun, 151 kepemilikan terdapat di Ke­camatan Cisarua dan 153 di Kecamatan Me­gamendung. Saat penertiban pada 2013 di kecamatan itu, masih menyisakan 199 orang.

“Kalau bangunan tak berizin teridentifika­si berdiri di ruang yang sesuai peruntukkan, pemiliknya hanya ditegur untuk mengurus perizinan. Masalahnya, semua bangunan itu berdiri di ruang yang tidak sesuai dengan pe­runtukkan,” kata Kepala Bidang Tata Bangu­nan pada DTBP, Atis Tardiana.

Biaya yang dibutuhkan pun tak sedikit untuk melakukan pembongkaran. Pada 2013 lalu, Satpol PP menggunakan Banprov DKI sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan rincian Rp 10 juta per bangunan untuk 200 bangunan liar.

Namun, harapan Ifah sedikit mentah. Pas­alnya, Bupati Bogor, Nurhayanti sedikit ke­cewa atas ditundanya Banprov DKI tahun ini akibat adanya kesalahan administrasi pada Pemprov DKI. Menurutnya, bantuan itu diba­has melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) terlebih dahulu.

“Kalau mau dikasih, yang jangan terlalu lama, supaya bisa segera digunakan. Kalau tidak dikasih ya tidak apa-apa. Kita tidak bisa memaksa mereka juga,” kata Nurhayanti.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================