SURABAYA TODAY – Guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya yang menyodomi 15 siswanya menjalani sidang pembacaan tuntutan. Sidang dengan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) berlangsung tertutup.

Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 15.33 WIB. Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko dan dua anggota hakim lainnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan yakni Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi mengatakan, terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Kemudian kebiri kimia dan denda Rp 100 juta.

“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” kata Kahfi, Senin (4/11/2019).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

Kahfi melanjutkan, pihaknya mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebab, hal itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tethadap sejumlah korban.

============================================================
============================================================
============================================================