JAKARTA TODAY – Jaksa penuntut umum KPK mengaku kaget atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Sofyan Basir dibebaskan karena dinilai hakim tak terbukti korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

“Secara psikologis memang, kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai penuntut umum kami menghormati putusan dari majelis hakim,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan, Senin (4/11/2019).

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Menurut dia, tim jaksa masih akan mempelajari salinan putusan majelis hakim tentang vonis bebas Sofyan. Setelah mempelajari vonis tersebut, jaksa akan menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak atas vonis tersebut.

“Akan kami mempelajari lagi putusannya untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap Ronald.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan KPK. Sofyan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

============================================================
============================================================
============================================================