demo-angkotBOGOR, TODAY – Puluhan angkutan perkotaan (Angkot) yang tergabung dalam paguyuban Angkutan Umum Bogor Selatan menggelar aksi mogok massal di Simpang Ciawi, Kota Bo­gor, Senin (30/11/2015). Aksi mereka dilatari penolakan terhadap PP 74 Tahun 2014, Perkapolri Nomor 5 Ta­hun 2012 dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum.

Tidak hanya mogok, demon­stran pun melakukan sweeping ter­hadap angkot yang melintas dan masih mengangkut penumpang. Tiga trayek disweeping dalam aksi ini, yakni Cisarua-Sukasari, Cibedug- Sukasari dan Cicurug-Sukasari.

“Kami melakukan sweeping dari pukul 08.00 WIB di tiga trayek, yaitu Cisarua-Sukasari, Cibedug-Sukasari, dan Cicurug-Sukasari,” kata koordi­nator aksi Imam Wijaya (25).

Sejumlah sopir angkot membawa kertas-kertas bertuliskan, “Pemer­intah akan membunuh kami secara perlahan-lahan”. “Cabut Peraturan yang Rugikan Rakyat”, “Koperasi: Ke­lompok Otak Pemeras Rakyat Selu­ruh Instalasi” dan masih banyak lagi.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Dengan aksi ini, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabu­paten Bogor mengaku hanya mampu menampung aspirasi mereka. Pas­alnya, pengubahan UU merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Mulai 1 Januari, sanksi pemung­utan pajak 100 persen akan berlaku bagi yang belum berbadan hukum. Bagi yang sudah berbadan hukum, untuk angkot akan dapat insentif pa­jak 70 persen dan angkutan barang akan dapat potongan 50 persen,” ujar Kasie Angkutan Joko Handriantono.

Ia melanjutkan, kewajiban ang­kutan umum berbadan hukum ter­tuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, PP Nomor 74 Tahun 2011, Perkapolri Nomor 5 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Menurut Joko, sekitar 5.940 an­gkutan kota di Kabupaten Bogor terancam sanksi pencabutan subsidi pajak tahun depan. Karena hanya sedikit pengelola angkot yang sudah memproses armadanya agar ber­badan hukum.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat dengan Memar di Kepala-Darah di Mulut Gegerkan Warga di Patuk Gunungkidul

“Di Kabupaten Bogor, kita tidak bisa frontal mengenai kepemilikan ini. Karena masih ada daerah-daerah terisolir yang belum masuk angkot, tapi angkutan perintis,” lanjutnya.

Pihaknya justru sedang berusaha menertibkan angkutan umum tidak terdaftar untuk menjadi resmi, atau berpelat nomor kuning.

“Untuk daerah terpencil itu, jadi angkot plat kuning saja sudah un­tung. Kami tidak bisa memaksakan untuk berbadan hukum. Jadi masih ada proses sosialisasi agar angkot berbadan hukum,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, dari total 6.000 angkot di Bumi Tegar Beri­man, hanya 1 persen yang sudah berbadan hukum. “Sementara itu, angkot antar kota dalam provinsi su­dah sampai 40 persen berbadan hu­kum,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================