BOGOR TODAYÂ – Kepala Dinas KepenÂdudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Achdiyat, mengatakan, pihaknya sedang berupaya mensosialisaÂsikan ke sejumlah lembaga pemerintahan terkait aturan baru pemberlakuan e-KTP (elektronik KTP).
“Sosialisasi sedang berjalan sekarang dan ada surat edaran dari Mendagri pada Jum’at (29/1/2016) mengenai pemberÂlakuan e-KTP menjadi seumur hidup†kata dia.
Karena, kata dia, surat edaran ini menjawab ketidakjelasan informasi dan keraguan mengenai penggunan KTP-el yang tertera pada masa akhir berlakunya kartu.
Penggunaan KTP Reguler atau non Elektronik yang tidak dapat diberlakukan seumur hidup harus diperbaharui atau diganti melalui permohonan izin di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan proses yang telah ditentukan seperti, perÂekaman, Foto, Sidik jari dan data lainnya. Karena pasalnya CIP berfungsi menyimÂpan data tersebut. “Mengingat banyaknya pemalsuan KTP yang beredar. Setiap hari kita menerima permohonan KTP-el samÂpai 800 orang untuk mengubah dari KTP menjadi KTP-el,†katanya.
(Dina/mg)