Untitled-2BOGOR TODAY – Kepala Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Achdiyat, mengatakan, pihaknya sedang berupaya mensosialisa­sikan ke sejumlah lembaga pemerintahan terkait aturan baru pemberlakuan e-KTP (elektronik KTP).

“Sosialisasi sedang berjalan sekarang dan ada surat edaran dari Mendagri pada Jum’at (29/1/2016) mengenai pember­lakuan e-KTP menjadi seumur hidup” kata dia.

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

Karena, kata dia, surat edaran ini menjawab ketidakjelasan informasi dan keraguan mengenai penggunan KTP-el yang tertera pada masa akhir berlakunya kartu.

Penggunaan KTP Reguler atau non Elektronik yang tidak dapat diberlakukan seumur hidup harus diperbaharui atau diganti melalui permohonan izin di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan proses yang telah ditentukan seperti, per­ekaman, Foto, Sidik jari dan data lainnya. Karena pasalnya CIP berfungsi menyim­pan data tersebut. “Mengingat banyaknya pemalsuan KTP yang beredar. Setiap hari kita menerima permohonan KTP-el sam­pai 800 orang untuk mengubah dari KTP menjadi KTP-el,” katanya.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

(Dina/mg)

============================================================
============================================================
============================================================