Oleh: HAMLI SYAIFULLAH
Mahasiswa S-2 Keuangan Syariah, STIE Ahmad Dahlan Jakarta

Selain itu, Pasar Modal era modern juga bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahtraan rakyat. Itu tercermin dalam per­cepatan proses perluasan pengi­kutsertaan masyarakat dalam pe­milikan saham perusahaan swasta yang sehat dan bonafid, serta upa­ya dalam menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif guna pembiay­aan pembangunan nasional (Fri­anto Pandia dkk: 2009).

Namun, literasi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal masih rendah. Berdasarkan sur­vei literasi keuangan OJK tahun 2013, hanya sekitar 21,84 persen masyarakat Indonesia yang pa­ham terhadap Lembanga Jasa Keuangan (LJK). Selain itu, tingkat literasi atas produk dan layanan oleh pasar modal sangat rendah, yaitu 4 persen dengan tingkat utilitas kurang dari 1 persen.

Artinya, kecilnya literasi masyarakat yang berimplikasi pada kecilnya investor di pasar modal, masih bisa ditingkatkan secara perlahan-lahan. Karena peningkatan kelas menengah di Indonesia berkembang pesat dan merupakan kelas menengah yang konsumtif. Mereka adalah pangsa pasar potensial untuk di­giring agar mau berinvestasi di pasar modal.

Mengenal Pasar Modal Syariah

Lantas, apakah seluruh keg­iatan transaksi pasar modal di­kategorikan sebagai bisnis halal, atau malah dikategorikan bisnis yang diharamkan. Perlu kita keta­hui dalam kaidah fiqih muamalah dinyatakan bahwa, pada prinsip dasar seluruh kegiatan muamalah dibolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya. Artinya, seg­ala bentuk transaksi dibolehkan, asalkan di dalam transaksi terse­but, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti riba, gharar dan maysir.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Menanggapi hal tersebut, pengelola pasar modal telah menyediakan pasar modal yang benar-benar halal, yaitu pasar modal syariah dengan produk sa­ham syariah, obligasi syariah atau sukuk, dan reksa dana syariah. Semua produk yang diperdagang­kan, merupakan instrumen yang halal sebagai sarana investasi ma­syarakat muslim.

Selain itu, pada prinsipnya produk yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah men­gacu pada prinsip dan karakteris­tik keuangan syariah. Salah satu prinsip dan karakteristik keuan­gan syariah menurut Fathurrah­man Djamil (2013) ialah asetnya harus mengandung kemaslahat­an. Sesuatu dipandang Islam ber­maslahah jika memenuhi dua un­sur, yaitu kepatuhan syariat (halal) dan bermanfaat, serta membawa kebaikan (thayyibah) bagi semua aspek secara menyeluruh yang ti­dak menimbulkan mudharat dan merugikan pada salah satu aspek.

Mengembangkan Pasar Modal Syariah

Untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia san­gat sulit. Apalagi masih ada para­digma masyarakat yang berkem­bang, bahwa pasar modal syariah tetap haram untuk menjadi me­dia investasi. Tentu anggapan tersebut tidaklah benar, karena DSN MUI telah memberikan ram­bu-rambu kehalalan bertransaksi di pasar modal syariah, baik bagi emiten ataupun bagi investor.

Dengan demikian, ada be­berapa hal yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah ke depan. Perta­ma, edukasi tentang pasar modal syariah di Perguruan Tinggi. Ini tidak lain 28 persen pelajar atau mahasiswa memiliki tingkat lit­erasi yang baik dengan tingkat utilitas sebesar 44 persen.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Edukasi yang dilakukan bisa dengan membuka Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia, ataupun dengan mengadakan Sekolah Pas­ar Modal Syariah (SPMS) di setiap kampus seluruh Indonesia. Jika dua hal tersebut dilakukan secara intensif dan masif oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, tentu akan meningkatkan literasi tentang pasar modal syariah, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan utilitas kalan­gan mahasiswa di pasar modal syariah. Meski kadang-kadang

Galeri Investasi Bursa BEI di Perguruan Tinggi tak berfungsi sebagaimana mestinya. Perguru­an Tinggi hanya menyediakan ru­angan, dan kemudian dibiarkan seperti gudang tak berpenghuni.

Kedua, kajian mendalam ten­tang pasar modal syariah. Kajian tentang pasar modal syariah harus melibatkan dan mensinergikan beberapa elemen pendukung, sep­erti akademisi di Perguruan Tinggi, DSN-MUI, dan OJK. Kajian dapat berupa Focus Group Discussion (FGD), Salah satu tujuan dari adanya kajian tersebut, untuk menemukan model pengembangan dan edukasi pasar modal syariah di Indonesia.

Ketiga, menindak tegas pelaku 13 tindakan yang melang­gar syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 80, baik dari kalan­gan Anggota Bursa (AB) ataupun dari kalangan investor. Hal terse­but untuk menjaga kredibelitas Pasar Modal Syariah di kalangan masyarakat. Jika ketiga hal terse­but terealisasi dengan baik, Insya- Allah Pasar Modal Syariah akan berkembang signifikan. Karena ketiganya, merupakan media so­sialisasi yang efektif dan efisien.

sumber: suarakarya.id

============================================================
============================================================
============================================================