Oleh: HAMLI SYAIFULLAH
Mahasiswa S-2 Keuangan Syariah, STIE Ahmad Dahlan Jakarta
Selain itu, Pasar Modal era modern juga bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahtraan rakyat. Itu tercermin dalam perÂcepatan proses perluasan pengiÂkutsertaan masyarakat dalam peÂmilikan saham perusahaan swasta yang sehat dan bonafid, serta upaÂya dalam menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif guna pembiayÂaan pembangunan nasional (FriÂanto Pandia dkk: 2009).
Namun, literasi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal masih rendah. Berdasarkan surÂvei literasi keuangan OJK tahun 2013, hanya sekitar 21,84 persen masyarakat Indonesia yang paÂham terhadap Lembanga Jasa Keuangan (LJK). Selain itu, tingkat literasi atas produk dan layanan oleh pasar modal sangat rendah, yaitu 4 persen dengan tingkat utilitas kurang dari 1 persen.
Artinya, kecilnya literasi masyarakat yang berimplikasi pada kecilnya investor di pasar modal, masih bisa ditingkatkan secara perlahan-lahan. Karena peningkatan kelas menengah di Indonesia berkembang pesat dan merupakan kelas menengah yang konsumtif. Mereka adalah pangsa pasar potensial untuk diÂgiring agar mau berinvestasi di pasar modal.
Mengenal Pasar Modal Syariah
Lantas, apakah seluruh kegÂiatan transaksi pasar modal diÂkategorikan sebagai bisnis halal, atau malah dikategorikan bisnis yang diharamkan. Perlu kita ketaÂhui dalam kaidah fiqih muamalah dinyatakan bahwa, pada prinsip dasar seluruh kegiatan muamalah dibolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya. Artinya, segÂala bentuk transaksi dibolehkan, asalkan di dalam transaksi terseÂbut, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti riba, gharar dan maysir.
Menanggapi hal tersebut, pengelola pasar modal telah menyediakan pasar modal yang benar-benar halal, yaitu pasar modal syariah dengan produk saÂham syariah, obligasi syariah atau sukuk, dan reksa dana syariah. Semua produk yang diperdagangÂkan, merupakan instrumen yang halal sebagai sarana investasi maÂsyarakat muslim.
Selain itu, pada prinsipnya produk yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah menÂgacu pada prinsip dan karakterisÂtik keuangan syariah. Salah satu prinsip dan karakteristik keuanÂgan syariah menurut FathurrahÂman Djamil (2013) ialah asetnya harus mengandung kemaslahatÂan. Sesuatu dipandang Islam berÂmaslahah jika memenuhi dua unÂsur, yaitu kepatuhan syariat (halal) dan bermanfaat, serta membawa kebaikan (thayyibah) bagi semua aspek secara menyeluruh yang tiÂdak menimbulkan mudharat dan merugikan pada salah satu aspek.
Mengembangkan Pasar Modal Syariah
Untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia sanÂgat sulit. Apalagi masih ada paraÂdigma masyarakat yang berkemÂbang, bahwa pasar modal syariah tetap haram untuk menjadi meÂdia investasi. Tentu anggapan tersebut tidaklah benar, karena DSN MUI telah memberikan ramÂbu-rambu kehalalan bertransaksi di pasar modal syariah, baik bagi emiten ataupun bagi investor.
Dengan demikian, ada beÂberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah ke depan. PertaÂma, edukasi tentang pasar modal syariah di Perguruan Tinggi. Ini tidak lain 28 persen pelajar atau mahasiswa memiliki tingkat litÂerasi yang baik dengan tingkat utilitas sebesar 44 persen.
Edukasi yang dilakukan bisa dengan membuka Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia, ataupun dengan mengadakan Sekolah PasÂar Modal Syariah (SPMS) di setiap kampus seluruh Indonesia. Jika dua hal tersebut dilakukan secara intensif dan masif oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, tentu akan meningkatkan literasi tentang pasar modal syariah, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan utilitas kalanÂgan mahasiswa di pasar modal syariah. Meski kadang-kadang
Galeri Investasi Bursa BEI di Perguruan Tinggi tak berfungsi sebagaimana mestinya. PerguruÂan Tinggi hanya menyediakan ruÂangan, dan kemudian dibiarkan seperti gudang tak berpenghuni.
Kedua, kajian mendalam tenÂtang pasar modal syariah. Kajian tentang pasar modal syariah harus melibatkan dan mensinergikan beberapa elemen pendukung, sepÂerti akademisi di Perguruan Tinggi, DSN-MUI, dan OJK. Kajian dapat berupa Focus Group Discussion (FGD), Salah satu tujuan dari adanya kajian tersebut, untuk menemukan model pengembangan dan edukasi pasar modal syariah di Indonesia.
Ketiga, menindak tegas pelaku 13 tindakan yang melangÂgar syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 80, baik dari kalanÂgan Anggota Bursa (AB) ataupun dari kalangan investor. Hal terseÂbut untuk menjaga kredibelitas Pasar Modal Syariah di kalangan masyarakat. Jika ketiga hal terseÂbut terealisasi dengan baik, Insya- Allah Pasar Modal Syariah akan berkembang signifikan. Karena ketiganya, merupakan media soÂsialisasi yang efektif dan efisien.
sumber: suarakarya.id