Oleh: HAMLI SYAIFULLAH
Peserta studi S-2 Keuangan Syariah STIE Ahmad Dahlan Jakarta

Emiten sebagai pen­gelola modal, dapat menginvestasikan dana yang diperoleh di pasar modal un­tuk kegiatan bisnis yang bersifat jangka panjang, sehingga akan menguntungkan emiten.

Namun, tingkat literasi ma­syarakat Indonesia terhadap pasar modal masih sangat rendah. Hal ini didasarkan pada survei literasi keuangan oleh OJK tahun 2013, hanya sekitar 21,84 persen masyara­kat Indonesia yang paham terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dari data tersebut, tingkat literasi atas produk dan layanan yang diberikan pasar modal san­gat rendah, yaitu 4 persen den­gan tingkat utilitas kurang dari 1 persen.

Di lain sisi, studi Bank Dunia (2012) menyebutkan bahwa ma­syarakat kelas menengah Indo­nesia pada tahun 2012 mencapai 56,5 persen dari total 237 juta penduduk saat itu.

Jika tahun 2003 jumlah ma­syarakat yang masuk dalam kat­egori kelas menengah mencapai 81 juta jiwa, pada 2012 jumlahnya sudah berkembang menjadi 134 juta jiwa, atau tumbuh sebesar 65 persen hanya alam waktu sembi­lan tahun.

Artinya, kecilnya literasi masyarakat yang berimplikasi pada kecilnya investor di pasar modal, masih bisa ditingkatkan secara perlahan-lahan. Karena peningkatan kelas menengah di Indonesia berkembang pesat dan merupakan kelas menengah yang konsumtif. Sehingga, akan men­jadi pangsa pasar potensial untuk digiring agar mau berinvestasi di pasar modal.

Apakah seluruh kegiatan tran­saksi pasar modal dikategorikan sebagai bisnis halal, yang seluruh masyarakat muslim dapat meng­investasikan dana di dalamnya; atau malah dikategorikan bisnis yang dilarang atau diharamkan? Dalam kaidah fiqih muamalah dinyatakan bahwa, prinsip dasar seluruh kegiatan muamalah di­bolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Artinya, segala bentuk tran­saksi dibolehkan, asalkan dalam transaksi tersebut, tidak men­gandung hal-hal yang diharam­kan seperti riba, gharar dan may­sir.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Jika dikorelasikan prinsip fiqih tersebut dengan praktik pasar modal, ternyata saat ini masih banyak aktivitas pasar modal di Indonesia yang bertentangan atau melanggar prinsip syariah, seb­agaimana telah digariskan oleh fiqih, di antaranya: sekuritas yang diperdagangkan memproduksi ba­rang atau jasa yang haram, men­jual sekuritas yang belum dimiliki, adanya manipulasi, dan lain seb­againya. (Muhammad Nafkir HR: 2009)

Menanggapi hal tersebut, pengelola pasar modal telah menyediakan pasar modal yang benar-benar halal, yaitu pasar modal syariah dengan produk sa­ham syariah, obligasi syariah atau sukuk, dan reksa dana syariah. Semua produk yang diperdagang­kan, merupakan instrumen yang halal sebagai sarana investasi ma­syarakat muslim.

Selain itu, pada prinsipnya produk yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah men­gacu pada prinsip dan karakteris­tik keuangan syariah. Salah satu prinsip dan karakteristik keuan­gan syariah menurut Fathurrah­man Djamil (2013), asetnya harus mengandung kemaslahatan.

Sesuatu dipandang Islam bermasalah jika memenuhi dua unsur, yaitu kepatuhan syariat (halal) dan bermanfaat, serta membawa kebaikan (thayyibah) bagi semua aspek secara meny­eluruh yang tidak menimbulkan mudharat dan merugikan salah satu aspek.

Artinya, modal yang didapat­kan emiten di pasar modal sya­riah, akan diivestasikan dalam kegiatan ekonomi yang halal, dan memberikan manfaat kepada ma­syarakat umum, seperti untuk membangun bank dan lembaga keuangan mikro syariah, jalan raya, irigasi, perkebunan, dan lain sebagainya. Investasi jangka panjang ini, akan mampu menin­gkatkan perekonomian dan kes­ejahteraan masyarakat.

Untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indone­sia sangat sulit. Apalagi, ketika dikorelasikan dengan paradigma masyarakat yang berkembang, bahwa pasar modal syariah tetap haram untuk menjadi media in­vestasi.

Tentu anggapan tersebut ti­daklah benar, karena DSN MUI telah memberikan rambu-rambu kehalalan bertransaksi di pasar modal syariah, baik bagi emiten maupun investor.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sehingga kehalalan produk yang diperdagangkan di pasar modal syariah bisa terjaga, dan investor muslim bisa tenang ber­investasi di pasar modal syariah.

Dengan demikian, ada be­berapa hal yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah ke depan.

Pertama, edukasi tentang pasar modal syariah di pergu­ruan tinggi, terutama perguruan tinggi yang membuka program studi ekonomi syariah. Karena, menurut survei literasi keuangan yang dilakukan OJK tahun 2013, 28 persen pelajar atau mahasiswa memiliki tingkat literasi yang baik dengan tingkat utilitas sebesar 44 persen.

Edukasi yang dilakukan bisa dengan membuka Galeri Investa­si Bursa Efek Indonesia, ataupun dengan mengadakan Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) di setiap kampus seluruh Indonesia.

Kedua, kajian mendalam ten­tang pasar modal syariah. Kajian tentang pasar modal syariah har­us melibatkan dan mensinergikan beberapa elemen pendukung, seperti akademisi di perguruan tinggi, DSN-MUI, dan OJK.

Kajian dapat berupa Focus Group Discussion (FGD), Forum riset ilmiah yang dibuka untuk kalangan umum, kajian fiqih kon­temporer tentang pasar modal syariah, dan lain sebagainya.

Salah satu tujuan dari adanya kajian tersebut, untuk menemu­kan model pengembangan dan edukasi pasar modal syariah di Indonesia.

Ketiga, menindak tegas pelaku 13 tindakan yang melang­gar syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 80, seperti hal-hal yang mengandung dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman, baik dari kalangan anggota bursa (AB) ataupun dari kalangan investor.

Hal tersebut untuk menjaga kredibilitas pasar modal syariah di kalangan masyarakat. Jika ke­tiga hal tersebut terealisasi den­gan baik, Insya-Allah pasar modal syariah akan berkembang signifi­kan. ***

============================================================
============================================================
============================================================