unnamed

CIAMPEA TODAY – Spanduk liar di wilayah barat Kabupaten Bogor makin menjamur. Satpol PP Kecamatan Ciampea menertibkan 50 spanduk liar milik perumahan Grand Sutra dan produk Roko di wilayah Ciampea.

“Penertiban dilakukan di empat titik yaitu, Jalan Raya Cibanteng, Warungborong, Cibadak dan Jalan Raya Ciampea,” ujar Kepala Unit Satpol Kecamatan Ciampea, Dudung Solihin, Selasa (31/1/2017).

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Solihin menegaskan, keberadaan spanduk liar tersebut melanggar aturan dan tak berizin, sehingga dilakukan pencabutan. “Dari empat titik berhasil disita 50 spanduk liar milik Perumahan Grand Sutra dan produk Roko,” paparnya.

Dia menambahkan, biasanya pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan secara kucing-kucingan. Tiba-tiba di pagi harinya spaduk tersebut sudah terpasang. Selain tak berizin, pemasangannya juga asal-asalan terkadang membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan Jalan.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

“Satpol PP Kecamatan Ciampea tidak kenal kompromi dengan keberadaan spaduk, reklame ataupun umbul-umbul yang tidak berizin. Kepada pengusahan diharapkan mematuhi aturan dan mengurus izin dulu sebelum memasang spanduk,” tegasnya. (Muhamad. A)

============================================================
============================================================
============================================================