JAKARTA TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. DPR meminta iuran BPJS tidak dinaikkan sebelum data cleansing di Kementerian Sosial rampung.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masalah kenaikan iuran BPJS kesehatan seharusnya dilihat secara menyeluruh dan tidak dilihat dari satu sisi saja. Maksudnya selain mementingkan masalah kesehatan masyarakat juga pemerintah perlu mengatur agar keuangan negara bisa tetap stabil dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

“Sebaiknya kalau kita bicara mengenai BPJS kita bicara tentang keseluruhan. Kalau tadi bicara mengenai hak dan kewajiban negara membahasnya dalam konteks itu. Karena dulu ketika ibu Puan Maharani (Ketua DPR) menjadi Menko kita melihat masalah ini dari semua segi tidak hanya dari satu segmen peserta,” ujarnya, Selasa (18/2/2020).

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sup Miso Tofu Bayam yang Simple dan Lezat

Menurut Sri Mulyani, pemerintah berusaha untuk memberikan jaminan kesehatan sosial kepada masyarakat sesuai amanat undang-undang dasar yang berlaku. Tapi pemerintah berkeinginan untuk mewujudkan dengan pengelolaan uang negara yang juga baik.

============================================================
============================================================
============================================================