JAKARTA TODAY- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu (32) di kediamannya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, jajarannya menangkap Sri lantaran diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

Menurutnya, tindakan itu dilakukan Sri lewat akun Facebook yang diberi nama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita). “Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8).

============================================================
============================================================
============================================================