JAKARTA TODAY- Wacana perubahan standar emisi dari yang saat ini masih Euro 2 menjadi Euro 4 akhirnya menemui jalan keluar. Hal tersebut diberlakukan melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4. Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangni oleh Menteri Perekonomian dan telah dicanangkan pada 10 Maret 2017.

“Tetapi sekali lagi karena fasilitas Pertamina untuk menghasilkan bahan bakar dengan standar Euro 4 ini terbatas belum siap, maka berlakunya 18 bulan lagi, jadi per September 2018, terhitung dari 10 maret 2017, untuk yang new product current bahan bakar bensin, sedangkan untuk solar 4 tahun lagi,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan LHK, M. R Karliansyah, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Kesepakatan ini telah masuk ke dalam proses penyiapan draft sejak 2014, namun kendalanya adalah kondisi kilang Pertamina yang belum siap untuk memproduksi bahan bakar berstandar Euro 4. “Sampe akhirnya ibu menteri menyampaikan surat kepada presiden. Dan arahan presiden waktu itu segera diberlakukan, kemudian bu menteri menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian, kemudian melalui Seskab juga disampaikan pada Menkop untuk di koordinasikan,” tutur Karliansyah.

Lebih lanjut Karliansyah mengaku, memang desakan untuk segera memberlakukan standar Euro 4 berasal dari para pelaku industri otomotif, Karena dengan demikian, para pelaku industri otomotif nantinya tidak perlu lagi repot-repot untuk memproduksi produk yang sama, namun dengan dua spesifikasi, Euro 2 untuk dalam negeri, dan Euro 4 untuk di impor.

============================================================
============================================================
============================================================